Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2023/PN Btl 1.DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
2.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
MOH. RICKO FEBRIYAN VALENTINO alias RICKO Bin MASHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 76/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-884/M.4.12.3/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
2Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RICKO FEBRIYAN VALENTINO alias RICKO Bin MASHURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MOH. RICKO FEBRIYAN VALENTINO Alias RICKO BIN MASHURI pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022, bertempat di Jalan Wonocatur, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara setidak-tidaknya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa bersama dengan adiknya disuruh oleh ibu untuk mengantar laundryan pakaian milik pakde terdakwa ke Kos-kosan di Wonocatur, Banguntapan.
  • Bahwa terdakwa berangkat dengan memboncengkan Saksi anak M. Farid / Adik terdakwa menggunakan motor honda scoopy warna merah putih milik adik perempuan terdakwa dengan menggunakan kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “VASCAL” di bagian depan dan bertuliskan “BR1NGB4CK” di bagian belakang dan celana pendek kolor warna biru, kemudian terdakwa diminta oleh ibu terdakwa untuk berhenti di depan Bakpia Pathok sebelum simpang 4 Gedong Kuning untuk memberikan laundry tersebut dan di bawa oleh ibu.
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Saksi M. Farid  melanjutkan perjalanan kea rah timur melewati Jalan Wonocatur dan melihat korban dari arah selatan yang juga menuju timur, setelah melewati lampu merah Gedong Kuning sekitar 100 meter terdakwa dan Saksi M. Farid  bersampingan dengan korban yang juga berboncengan menggunakan motor honda scoopy warna putih.
  • Bahwa kemudian korban melaju didepan terdakwa, pada saat melaju di depan terdakwa tiba-tiba ada lubang jalan yang dapat dihindari oleh korban, tetapi karena tidak siap sepeda motor yang terdakwa kendarai melewati lubang tersebut sehingga menyebabkan motor yang terdakwa kendarai oleng dan hampir jatuh.
  • Bahwa karena motor yang dikendarai terdakwa hampir jatuh, terdakwa emosi dan mengejar korban yang melaju di depan, sampai di depan bengkel sekitar 100 meter, motor terdakwa bersampingan dengan korban, saat itu korban malah melotot kearah terdakwa dan adik terdakwa, yang kemudian Saksi M. Farid bertanya “NGOPO MAS NGEMAT-NGEMATKE”, korban menjawab “NGOPO KI MASE KENAL RA MASE IKI”.
  • Bahwa ketika sampai di depan bengkel sepeda motor korban tiba-tiba berhenti yang kemudian diikuti oleh terdakwa yang juga berhenti, jarak terdakwa dengan korban adalah 2 meter, terdakwa berhenti di depan korban yang mengendarai sepeda motor honda scoopy warna putih.
  • Bahwa kemudian terdakwa berjalan mendekati korban sambal berkata dengan nada yang lumayan keras dengan kata “NGOPO MAS MEPET MEPET”, kemudian korban menjawab “MBOTEN MAS KULA MBOTEN MEPET-MEPET”, setelah itu terdakwa menjawab “AYO SPARINGAN WAE OPO SABET-SABETAN NEK RA WANI MBAYAR WAE RONG PULUH EWU” sambil mendekat kepada korban dan mengayunkan sikutnya ke arah lengan atas korban. Lalu dijawab oleh korban “NGGO NGOPO MAS”, terdakwa menjawab “YO KENE DUIT Rp. 20.000 NEK ORA TAK SABET” kemudian korban menjawab “MBOTEN MAS KULA NYUWUN NGAPURO”.
  • Bahwa kemudian korban mengambil dompet dari dashboard sepeda motornya lalu mengeluarkan uang 1 lembar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) dan 1 lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa minta agar diberikan yang lima puluh ribuan, lalu terdakwa diberi Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) oleh korban.
  • Bahwa kemudian terdakwa gantian membonceng Saksi M. Farid dan pergi meninggalkan kedua orang tersebut untuk Kembali ke rumah Muja-muju dan pergi Kembali ke kos-kosan milik ibu terdakwa sekitar pukul 17.00 Wib.
  • Bahwa sesampainya di kos-kosan, terdakwa disuruh ibu dan adik perempuan terdakwa untuk membeli cabai, rokok, dan es. Setelah selesai, sesampainya di Kos terdakwa masuk ke kamar.
  • Bahwa 30 menit kemudian sekitar maghrib tiba-tiba datang 20 (dua puluh) orang mendatangi kos menanyai terdakwa apakah terdakwa memintai uang yang mengendarai honda scoppy warna putih lalu terdakwa jawab iya, kemudian terdakwa menunjukkan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut namun karena banyak orang yang datang dan situasi menjadi ricuh sehingga uang tersebut jatuh dimana terdakwa tidak tahu.
  • Bahwa terdakwa meminta uang kepada korban secara sadar dan tanpa pengaruh apapun atau siapapun.
  • Bahwa pada saat kejadian jalan masih ramai, sore hari, dan di tempat umum.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa alat apapun.
  • Bahwa akibat perbuatan yang terdakwa lakukan, korban menderita kerugian materi sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan korban juga merasa takut serta terancam.
  • Bahwa terdakwa menyesal meminta uang kepada korban yang terdakwa tidak kenal tersebut.

------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya