INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 162/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | Dian Susanto Wibowo,SH | MUKHAMAD SABEK UMAM MUBAROK bin NASTANGIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 162/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1472/M.4.12/Enz.2/07/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Ke satu
------------ Bahwa terdakwa MUKHAMAD SABEK UMAM MUBAROK BIN NASTANGIN pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2020, sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2020, bertempat di Rumah terdakwa (Perumahan Padma Residence) yang terletak di Kel./Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2020, sekira pukul 09.00 wib, terdakwa ditelephone oleh orang yang bernama DJ (DPO) yang merupakan teman dari saksi RR. ROFIKOH RUSMALA DEWI ALIAS POPI yang pada intinya menawarkan Shabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa memesan Shabu kepada orang yang bernama DJ (DPO) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan, sekira pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi orang yang bernama DJ (DPO) untuk mengambil paket shabu di sebelah selatan SMK 1 Kasihan disebuah gang dibawah pohon melinjo. Melanjutnya terdakwa menuju lokasi tersebut dan berusaha mencari paket shabu tersebut akan tetapi tidak ketemu. Tidak berselang lama terdakwa dihubungi orang yang bernama DJ (DPO) lagi dan menanyakan apakah paket shabu tersebut ketemu atau tidak dan terdakwa menjawab tidak, lalu orang yang bernama DJ (DPO) memberitahu kalau paket shabu tersebut dipindah di depan toko Alfamart Bugisan. Selanjutnya terdakwa menuju ke depan toko alfamart bugisan akan tetapi karena ramai terdakwa tidak berani mengambil paket shabu tersebut lalu pulang. Dalam perjalanan terdakwa kembali ditelephone orang yang bernama DJ (DPO) dan disuruh nunggu di Ringroad Madukismo. Sesampainya di ringroad madukismo sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa didatangi 2 (dua) orang dengan mengendarai mobil Toyota Avansa warna silver lalu menyerahkan bungkusan paket kecil yang dilakban warna hitam. Setelah menerima paket tersebut terdakwa pulang ke rumah akan tetapi dalam perjalanan terdakwa kembali ditelephone orang yang bernama DJ (DPO) yang intinya memberitahukan bahwa barang tersebut sebagian pesanan saksi RR. ROFIKOH RUSMALA DEWI ALIAS POPI. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menelephone saksi RR. ROFIKOH RUSMALA DEWI ALIAS POPI dan diminta mengantarkan ke Kos saksi RR. ROFIKOH RUSMALA DEWI ALIAS POPI di jalan Kaliurang Sleman. Setelah mengantar pesanan paket shabu kepada saksi RR. ROFIKOH RUSMALA DEWI ALIAS POPI tersebut lalu terdakwa kembali pulang ke rumah di Perumahan Padma Residence yang terletak di Kel./Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.
- Bahwa sesampainya di rumah, sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa langsung menggunakan sebagian shabu tersebut dan selanjutnya yang sebagian terdakwa gunakan sendiri pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 Wib.
- Bahwa Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa didatangi petugas kepolisian yaitu saksi Fembri Arto E.H.K dan saksi Okta Priantoko (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team yang awalnya mendapatkan informasi kalau di perumahan Padma Residence sering digunakan transaksi Narkoba, selanjutnya saksi Fembri Arto E.H.K dan saksi Okta Priantoko (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team mengintrogasi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Pada saat digeledah dengan disaksikan oleh saksi MAYA AEESHATINA SALWA NABILA ALIAS MAYA AUDITA dan saksi RR. ROFIKOH RUSMALA DEWI ALIAS POPI yang kebetulan bertamu di rumah terdakwa didapati barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah alat hisap shabu yang diduga masih terdapat sisa shabu, terdiri dari :
- 1 (satu) buah bekas botol kemasan air mineral merk pristine;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih;
- 2 (dua) buah potongan sedotan bening;
2. 1 (satu) buah plastic klip bening yang sudah terbagi menjadi 2 (dua) bagian yang diduga masih terdapat sisa shabu;
3. 1 (satu) buah korek gas warna merah;
4. 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam dengan nomor panggil 082141135318;
Yang masing-masing ditemukan di dalam bak sampah kamar mandi rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan Urin terdakwa. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : #43760 tanggal 05 Juni 2020, atas nama pasien : MUKHAMAD SABEK UMAM MUBAROK, yang ditandatangani oleh Evi Susilowati dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Amphetamin (AMP) : POSITIF dan Methamphetamine (M-AMP) : POSITIF.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Didang Laboratorium Forensik No : 1497/NNF/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa :
1. Dr. Drs. Teguh Prihmono, M.H selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik;
2. IBnu Sutarto, ST selaku Kaurnarko pada Sub Bidang Narkoba;
3. Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Kaurpsikobaya pada Sub Bidang Narkoba;
4. Nur Tufik, ST selaku Paur I pada Sub Bidang Narkoba;
terhadap barang bukti :
barang bukti yang diterima diterima diberi No. Lab : 1497/NNF/2020 berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
1. BB-3106/2020/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong);
2. BB-3107/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip di dlamnya terdapat 2 (dua) buah potongan plastic klip.
Barang bukti tersebut di atas disita dari tersangka MUKHAMAD SABEK UMAM MUBAROK, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-3106/2020/NNF berupa alat hisap (bong) dan BB-3107/2020/NNF berupa potongan plastic klip tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-3106/2020/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong);
2. BB-3107/2020/NNF berupa 2 (dua) buah potongan plastic klip.
Sisa barang bukti tersebut dikembalkan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel pula.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ke dua
------------ Bahwa terdakwa MUKHAMAD SABEK UMAM MUBAROK BIN NASTANGIN pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2020, sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2020, bertempat di Rumah terdakwa (Perumahan Padma Residence) yang terletak di Kel./Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa membeli paket sabu kepada orang yang bernama DJ (DPO) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima paket shabu tersebut, terdakwa pergi ke tempat Kos saksi RR. ROFIKOH RUSMALA DEWI ALIAS POPI di jalan Kaliurang Sleman selanjutnya pulang ke rumah terdakwa di Perumahan Padma Residence yang terletak di Kel./Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Sesampainya di rumah sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa langsung menggunakan sendiri sebagian shabu tersebut dan yang sebagian terdakwa gunakan sendiri lagi pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 Wib
- Bahwa cara terdakwa menggunakan Shabu tersebut adalah sebagai berikut : pertama-tama shabu dimasukkan ke dalam bong yang sudah dipersiapkan, lalu bong bagian bawah dipanasi/dibakar menggunakan korek api. Setelah keluar asap, kemudian asap di hirup terdakwa melalui hidung sampai habis. Setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut terdakwa merasa tenang dan semangat. Selanjutnya sisa shabu tersebut keesokan harinya yaitu Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa gunakan kembali dengan cara yang sama.
- Bahwa Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa didatangi petugas kepolisian yaitu saksi Fembri Arto E.H.K dan saksi Okta Priantoko (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team yang awalnya mendapatkan informasi kalau di perumahan Padma Residence sering digunakan transaksi Narkoba, selanjutnya saksi Fembri Arto E.H.K dan saksi Okta Priantoko (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team mengintrogasi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Pada saat digeledah dengan disaksikan oleh saksi MAYA AEESHATINA SALWA NABILA ALIAS MAYA AUDITA dan saksi RR. ROFIKOH RUSMALA DEWI ALIAS POPI yang kebetulan bertamu di rumah terdakwa didapati barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah alat hisap shabu yang diduga masih terdapat sisa shabu, terdiri dari :
- 1 (satu) buah bekas botol kemasan air mineral merk pristine;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih;
- 2 (dua) buah potongan sedotan bening;
2. 1 (satu) buah plastic klip bening yang sudah terbagi menjadi 2 (dua) bagian yang diduga masih terdapat sisa shabu;
3. 1 (satu) buah korek gas warna merah;
4. 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam dengan nomor panggil 082141135318;
Yang masing-masing ditemukan di dalam bak sampah kamar mandi rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan Urin terdakwa. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : #43760 tanggal 05 Juni 2020, atas nama pasien : MUKHAMAD SABEK UMAM MUBAROK, yang ditandatangani oleh Evi Susilowati dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Amphetamin (AMP) : POSITIF dan Methamphetamine (M-AMP) : POSITIF.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Didang Laboratorium Forensik No : 1497/NNF/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa :
1. Dr. Drs. Teguh Prihmono, M.H selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik;
2. IBnu Sutarto, ST selaku Kaurnarko pada Sub Bidang Narkoba;
3. Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Kaurpsikobaya pada Sub Bidang Narkoba;
4. Nur Tufik, ST selaku Paur I pada Sub Bidang Narkoba;
terhadap barang bukti :
barang bukti yang diterima diterima diberi No. Lab : 1497/NNF/2020 berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
1. BB-3106/2020/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong);
2. BB-3107/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip di dlamnya terdapat 2 (dua) buah potongan plastic klip.
Barang bukti tersebut di atas disita dari tersangka MUKHAMAD SABEK UMAM MUBAROK, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-3106/2020/NNF berupa alat hisap (bong) dan BB-3107/2020/NNF berupa potongan plastic klip tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-3106/2020/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong);
2. BB-3107/2020/NNF berupa 2 (dua) buah potongan plastic klip.
Sisa barang bukti tersebut dikembalkan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel pula.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah menggunakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang sejak tahun 2014 dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
