Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2017/PN Btl. Rian Prasetyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 23 Jan. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rian Prasetyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula bernama RIAN PRASETYO menjadi RIYAN PRASETYA ;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul 5479/ist.A/2004 tertanggal 23 November 2004 dari RIAN PRASETYO menjadi RIYAN PRASETYA ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak