| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dari sebidang tanah pertanian seluas 307 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 1928 a.n Telat Sulastriningsih; -----------------
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan debitur yang berhak diberikan Restrukturisasi kredit; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT secara Melawan Hukum telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 /POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019; ---------
- Menyatakan bahwa Sita Eksekusi yang dilakukan TERGUGAT batal demi hukum; -
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar memberikan Restrukturiasi kredit kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT; --------------------------------
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |