| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HABIB ASNGARI Bin PUJIYONO pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Nanggulan DK XII RT 004, Kal. Gadingsari, Kap. Sanden, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Terdakwa pada hari Senin tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa Sdr. LILIK (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WA dengan bilang “ pie sido ora “ yang Terdakwa jawab “ yo ngko bengi wae ketemuan ning Bunderan meneh“. Setelah itu Sdr. LILIK bilang “yo engko jam 20.00 wib an ketemu neng kono“, yang Terdakwa jawab “ yo “. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira jam 19.00 wib Terdakwa berangkat ke Bunderan Srandakan, dan setelah sampai ternyata Sdr. LILIK sudah ada di tempat (bunderan).
- Setelah itu ngobrol-ngobrol dengan Sdr. LILIK bilang “iki ono7 “, yang Terdakwa jawab “ yo, regane piro “ yang dijawab oleh Sdr. LILIK, sijine rong puluh “, dan waktu itu Terdakwa jawab “yo”. Setelah Terdakwa menerima 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg kemudian yang 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg Terdakwa konsumsi, sedangklan yang 5 (lima) tablet Terdakwa bawa pulang dan disimpan diatas almari dalam kamar. Dan pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 09.45 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas dan menemukan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg sisa pembelian dari Sdr. LILIK di atas almari depan kamar tidur di rumah Terdakwa yang beralamat di Nanggulan DK XII RT 004, Kal. Gadingsari, Kap. Sanden, Kab. Bantul.
- Bahwa anggota Satrenarkoba Polres Bantul di antaranya saksi AGUNG KUNTA W, SH dan saksi DICKY WAHYU DARMAWAN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 09.45 Wib mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Dusun Nanggulan, Kal. Gadingsari, Kap. Sanden, Kab. Bantul ada seorang pemuda sering ada menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Selanjutnya saksi AGUNG KUNTA W dan saksi DICKY WAHYU DARMAWAN bersama rekan satu tim dengan berbekal surat tugas melakukan penyelidikan di dusun tersebut dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa yang sering mengkonsumsi obat-obat terlarang, kemudian mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat Nanggulan DK XII RT 004, Kal. Gadingsari, Kap. Sanden, Kab. Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 1 (satu) buah HP merk Infinix Smart 20 dengan nomor WA +6287761314437 dan Nomor Imei: 350991273471421 milik Terdakwa. Bahwa dari penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan dan Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul.
- Bahwa dari penyitaan barang bukti 5 (lima) tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No.kode Laboratorium 007957/T/04/2026 yang mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psokotropika.
- Bahwa dari penyitaan tersebut kemudian diambil masing-masing 1 (satu) tablet untuk dilakukan pengujian ke Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah DIY. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.R/400.7.5/332/D13.1 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp.PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan diketahui oleh Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes sebagai Kepala BLKK terhadap BB/18/IV/2026/Sat Resnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 007957/T/04/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psokotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------
|