Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2019/PN Btl SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 26 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa anak kandung pemohon yang bernama :
  3.  

Tempat/tanggal lahir: Bantul, 29 Agustus 2002

  •  

Belum dewasa BELUM CAKAP BERBUAT HUKUM;

dan diberikan ijin kepada pemohon untuk mewakili HANIF PRASTIWI untuk menjual tanah di Desa tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 09154/Tamantirto sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ,08-09-2010nomor : 05628/Tamantirto/2010, seluas 586 m2 atas nama HANIF PRASTIWI dan SUYAMTI.

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak