| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa IVANDO GALANG SAPUTRA Bin MURDIYONO pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jopaitan Dk. Serut Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk berupa 1 (satu) buah celurit tanpa gagang berbahan besi berkarat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 00.25 Wib Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Serut RT 07 Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul bersama dengan teman Terdakwa yang bernama Saksi ANGGITA GALUH SEPTIA dan ibu Terdakwa yang bernama Saksi KARYANTI. Tiba-tiba datang Saksi BUDI FEBRIYANTO yang merupakan seorang pengemudi ojek online dari aplikasi Gojek yang berhenti di depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui Saksi BUDI FEBRIYANTO dan menanyakan hendak mencari siapa, selanjutnya Saksi BUDI FEBRIYANTO mengatakan ingin melakukan penjemputan atas nama GALUH dengan id pesanan RB-3755235-04253291 yang memesan Go Ride dari titik jemput Gunuk, Kal. Palbapang, Kap. Bantul, Kab. Bantul menuju Gg Kweni Rt.06, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, Saksi BUDI FEBRIYANTO pun kemudian memperlihatkan aplikasi Gojek di handphone miliknya kepada Terdakwa. Namun Terdakwa kemudian menyuruh Saksi BUDI FEBRIYANTO untuk pulang dan membatalkan penjemputan Saksi ANGGITA GALUH SEPTIA tersebut, kemudian Saksi BUDI FEBRIYANTO langsung putar balik untuk pulang dan membatalkan penjemputan sembari mengatakan “Wolaa Wong Nyambut Gawe, Cen Ra urus” (“Wola Orang Kerja, Memang Gak Urus”). Kemudian Terdakwa mendengar perkataan Saksi BUDI FEBRIYANTO tersebut lalu menyuruh Saksi BUDI FEBRIYANTO untuk berhenti dengan mengatakan “Mandek Mas” (“Berhenti Mas”), namun Saksi BUDI FEBRIYANTO tidak menghiraukan dan melihat ke arah Terdakwa yang kemudian membuat Terdakwa tersinggung, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah celurit berbahan besi berkarat dengan gagang kayu yang disimpan di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melemparkan celurit tersebut ke arah Saksi BUDI FEBRIYANTO namun tidak mengenai saksi BUDI FEBRIYANTO hanya jatuh di sebelah kiri saksi BUDI FEBRIYANTO. Setelah itu Terdakwa mengejar Saksi BUDI FEBRIYANTO dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik ibu Terdakwa dengan nomor polisi AB-4645-GP dengan membawa celurit tersebut, saat itupun Terdakwa mengambil jalan pintas hingga berhasil mengejar Saksi BUDI FEBRIYANTO dan memberhentikannya dengan posisi sepeda motor Terdakwa diparkirkan di tengah jalan.
- Selanjutnya Terdakwa dengan kondisi marah-marah berjalan mendatangi Saksi BUDI FEBRIYANTO yang berada di atas sepeda motor, dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah kepala Saksi BUDI FEBRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai helm yang digunakan oleh Saksi BUDI FEBRIYANTO hingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Saksi BUDI FEBRIYANTO terjatuh dan celurit tersebut terlepas dari gagangnya.
- Setelah itu dengan posisi berdiri saling berhadapan dengan jarak sekitar satu meter Terdakwa memukul Saksi BUDI FEBRIYANTO menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan tangan kiri, kemudian Terdakwa memukul lagi menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai helm yang dipakai Saksi BUDI FEBRIYANTO pada bagian pipi sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa memukul lagi menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kanan Saksi BUDI FEBRIYANTO. Pada saat itu Saksi BUDI FEBRIYANTO sempat berupaya melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Tidak berselang lama datang Saksi SURYANTO menghampiri Terdakwa dan Saksi BUDI FEBRIYANTO, pada saat Saksi SURYANTO datang Terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap Saksi BUDI FEBRIYANTO. Kemudian datang Saksi HERU SANTOSO, Saksi ARIF AFANDI dan Saksi SOFYAN SUSILO / WAGIMAN Alias PANUT yang juga berusaha melerai lalu menyuruh Terdakwa dan Saksi BUDI FEBRIYANTO agar tidak saling ribut dan pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan senjata tajam jenis clurit tersebut di dalam kamar tidur Terdakwa untuk jaga diri dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut memang untuk digunakan menganiaya Saksi BUDI FEBRIYANTO.
- Bahwa Terdakwa telah menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah clurit tanpa gagang berbahan besi berkarat tanpa hak dan tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa IVANDO GALANG SAPUTRA Bin MURDIYONO pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan dekat Masjid Al Murtadhlo yang beralamat di Jopaitan Dk. Serut Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap Saksi BUDI FEBRIYANTO. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 00.25 Wib Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Serut RT 07 Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul bersama dengan teman Terdakwa yang bernama Saksi ANGGITA GALUH SEPTIA dan ibu Terdakwa yang bernama Saksi KARYANTI. Tiba-tiba datang Saksi BUDI FEBRIYANTO yang merupakan seorang pengemudi ojek online dari aplikasi Gojek yang berhenti di depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui Saksi BUDI FEBRIYANTO dan menanyakan hendak mencari siapa, selanjutnya Saksi BUDI FEBRIYANTO mengatakan ingin melakukan penjemputan atas nama GALUH dengan id pesanan RB-3755235-04253291 yang memesan Goride dari titik jemput Gunuk, Kal. Palbapang, Kap. Bantul, Kab. Bantul menuju Gg Kweni Rt.06, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, Saksi BUDI FEBRIYANTO pun kemudian memperlihatkan aplikasi Gojek di handphone miliknya kepada Terdakwa. Namun Terdakwa kemudian menyuruh Saksi BUDI FEBRIYANTO untuk pulang dan membatalkan penjemputan Saksi ANGGITA GALUH SEPTIA tersebut, kemudian Saksi BUDI FEBRIYANTO langsung putar balik untuk pulang dan membatalkan penjemputan sembari mengatakan “Wolaa Wong Nyambut Gawe, Cen Ra urus” (“Wola Orang Kerja, Memang Gak Urus”). Kemudian Terdakwa mendengar perkataan Saksi BUDI FEBRIYANTO tersebut lalu menyuruh Saksi BUDI FEBRIYANTO untuk berhenti dengan mengatakan “Mandek Mas” (“Berhenti Mas”), namun Saksi BUDI FEBRIYANTO tidak menghiraukan dan melihat ke arah Terdakwa yang membuat Terdakwa tersinggung, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah celurit berbahan besi berkarat dengan gagang kayu yang disimpan di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melemparkan celurit tersebut ke arah Saksi BUDI FEBRIYANTO namun tidak mengenai saksi BUDI FEBRIYANTO hanya jatuh di sebelah kiri saksi BUDI FEBRIYANTO. Setelah itu Terdakwa mengejar Saksi BUDI FEBRIYANTO dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik ibu Terdakwa dengan nomor polisi AB-4645-GP dengan membawa celurit tersebut, saat itupun Terdakwa mengambil jalan pintas hingga berhasil mengejar Saksi BUDI FEBRIYANTO dan memberhentikannya dengan posisi sepeda motor Terdakwa diparkirkan di tengah jalan.
- Selanjutnya Terdakwa dengan kondisi marah-marah berjalan mendatangi Saksi BUDI FEBRIYANTO yang berada di atas sepeda motor, dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah kepala Saksi BUDI FEBRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai helm yang digunakan Saksi BUDI FEBRIYANTO hingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Saksi BUDI FEBRIYANTO terjatuh dan celurit tersebut terlepas dari gagangnya.
- Setelah itu dengan posisi berdiri saling berhadapan dengan jarak sekitar satu meter Terdakwa memukul Saksi BUDI FEBRIYANTO menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan tangan kiri, kemudian Terdakwa memukul lagi menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai helm yang dipakai Saksi BUDI FEBRIYANTO pada bagian pipi sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa memukul lagi menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kanan Saksi BUDI FEBRIYANTO. Pada saat itu Saksi BUDI FEBRIYANTO sempat berupaya melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Tidak berselang lama datang Saksi SURYANTO menghampiri Terdakwa dan Saksi BUDI FEBRIYANTO, pada saat Saksi SURYANTO datang Terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap Saksi BUDI FEBRIYANTO. Kemudian datang Saksi HERU SANTOSO, Saksi ARIF AFANDI dan saksi SOFYAN SUSILO / WAGIMAN Alias PANUT yang juga berusaha melerai lalu menyuruh Terdakwa dan Saksi BUDI FEBRIYANTO agar tidak saling ribut dan pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi BUDI FEBRIYANTO mengalami luka memar di bagian lengan tangan kiri dan bagian pipi sebelah kanan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VR : B/400.7.22.1/04828 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Riza Mahendra Kusumo Mars.,M.Sc.,Sp.F.M. dokter pada RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, setelah dilakukan pemeriksaan pasien atas nama BUDI FEBRIYANTO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki, dengan usia tiga puluh lima tahun.
- Tidak ditemukan adanya luka-luka akibat kekerasan mekanik.
- Pasien mendapatkan perawatan rawat jalan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------- |