| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.S/2014/PN.Btl | Arifiyah Minarti, S.H. | SUROSO Bin SONTANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Mei 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.S/2014/PN.Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2014 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-869 / O.4.13 / Epp.2 / 05 / 2014 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL ? UNTUK KEADILAN ? P.30.
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG.PERK. : PDM- /BNTUL/05/2014
Nama lengkap : SUROSO Bin SONTANI. Tempat lahir : Bantul. Umur / tanggal lahir : 26 tahun / 23 Agustus 1988. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn. Paten Dk XIV RT 095, Ds. Trimurti, Kec. Srandakan, Kab. Bantul. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMK.
- Oleh Penyidik : Dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d tanggal 07 April 2014. - Dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bantul sejak tanggal 08 April 2014 s/d tanggal 17 Mei 2014. - Oleh Jaksa Penuntut Umum : Dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Mei 2014 s/d tanggal 25 Mei 2014.
--------------- Bahwa Terdakwa SUROSO Bin SONTANI pada hari Jum?at tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak ? tidaknya pada bulan Maret 2014, bertempat di kandang belakang rumah saksi JUMAT alamat Dukuh Bendo XV RT 098, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya). Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas Terdakwa SUROSO Bin SONTANI yang sudah mempunyai niat untuk mengambil ayam kalkun guna membeli susu anaknya berjalan menuju kandang kalkun belakang rumah saksi JUMAT tersebut kemudian membuka kandang yang dibentengi jaring dan dengan menggunakan tangan kiri tanpa sepengetahuan dan juga tanpa ijin dari saksi JUMAT sebagai pemiliknya langsung mengambil 2 ( Dua ) ekor ayam kalkun jenis betina dengan ciri-ciri 1 (satu) warna putih dan 1 (satu) warna putih ada titik hitamnya dan setelah berhasil mengambil kedua ayam kalkun tersebut Terdakwa SUROSO Bin SONTANI langsung pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol. AB 2865 MY warna putih miliknya yang dibawa dari rumah. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 Terdakwa SUROSO Bin SONTANI menawarkan kedua ayam kalkun tersebut kepada saksi ANTANG JAZULI alias ANTON agar dibelinya, namun saksi ANTANG JAZULI alias ANTON tidak mau membelinya. Karena Terdakwa SUROSO Bin SONTANI membutuhkan sekali uang guna membeli susu untuk anaknya maka Terdakwa SUROSO Bin SONTANI meminjam uang Rp.100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) kepada saksi ANTANG JAZULI alias ANTON dengan jaminan kedua ayam kalkun tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa SUROSO Bin SONTANI, saksi korban JUMAT menderita kerugian kurang lebih Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- ( Dua ratus lima puluh rupiah ). -------- Perbuatan terdakwa SUROSO Bin SONTANI tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke ? 3 KUHPidana.
Bantul, 06 Mei 2014 JAKSA PENUNTUT UMUM
ARIFIYAH MINARTI, SH.
JAKSA MUDA NIP. 19710623 199303 2 003
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
