Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2022/PN Btl ISTI ARIYANTI, SH. 1.BENNY LESMANA Bin SUPARDI.
2.JOKO PURNOMO alias JACK Bin Alm TUGIMAN
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-823/M.4.12.3/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ISTI ARIYANTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY LESMANA Bin SUPARDI.[Penahanan]
2JOKO PURNOMO alias JACK Bin Alm TUGIMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NELSON AGUST PRASOJO PANJAITAN, S. HBENNY LESMANA Bin SUPARDI.
2NELSON AGUST PRASOJO PANJAITAN, S. HJOKO PURNOMO alias JACK Bin Alm TUGIMAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BENNY LESMANA Bin SUPARDI (Terdakwa I) dan Terdakwa JOKO PURNOMO Als. JACK (Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 2 Pebruari 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Pebruari 2022 bertempat di warung kopi milik Terdakwa I yang beralamat di Jl. Tarudan No.7 Bangunharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Pebruari 2022 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di warung kopi milik Terdakwa I yang beralamat di Jl. Tarudan No.7 Bangunharjo, Sewon, Bantul dan bersepakat membeli tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) secara patungan, dengan pembagian Terdakwa I membayar sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II membayar sebesar Rp.500.000.- lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa II belum punya uang maka Terdakwa I membayari terlebih dahulu pembelian  sebesar Rp.900.000,- tersebut, dengan kesepakatan akan membayar uangnya setelah barang tembakau sintetis tersebut datang.
  •  Bahwa setelah sepakat pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I memesan tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket melalui media sosial Instagram dengan akun crazybe-generation dengan menggunakan Handphone merk Vivo Y 20 S warna biru miliknya dan kemudian mengirim uang sebanyak Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui BRI Link ke Bank BCA dengan Nomor rekening dan atas nama lupa karena sudah Terdakwa I hapus dari Handphone.
  • Bahwa setelah mengirim uang kemudian Terdakwa I diminta untuk membuat alamat pengiriman, kemudian alamat pengiriman oleh Terdakwa I dialamatkan ke kost Terdakwa I yaitu di Sorowajan No.270 Rt. 08/10 Banguntapan, Bantul, dan di alamat tersebut oleh Terdakwa I juga dicantumkan Nomor HP Terdakwa II Joko Purnomo Als. Jack yaitu nomor WA 081229898520.
  • Bahwa setelah Terdakwa I mengirim alamat tersebut kemudian Tedakwa I diminta menunggu barang yang akan dikirim lewat jasa pengiriman barang expedisi J&T.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I dikirimi resi pengiriman barang, setelah mendapatkan resi kemudian resi tersebut Terdakwa I kirimkan kepada Terdakwa II untuk memantau datangnya pesanan barang berupa tembakau sintetis.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 12.34 WIB Terdakwa I di Whatsapp oleh Terdakwa II bahwa paket tembakau sintetis sudah datang dan ditambah biaya pengiriman Cod Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah), setelah mendapat whatsapp tersebut kemudian Terdakwa I keluar menuju pagar kost dan diluar sudah ada petugas paket. Setelah Terdakwa I menerima paket dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah) kepada petugas paket, Terdakwa I masuk ke kamar kost dan menuju toilet sambil membuka paket. Kemudian ada orang mengetuk pintu mengaku dari petugas Kepolisian Polda DIY, dan karena Terdakwa I merasa takut kemudian isi paket yang berisi tembakau sintetis tersebut Terdakwa I buang ke toilet, selanjutnya Terdakwa I ditangkap petugas Polda DIY.
  • Bahwa setelah dilakukan pembongkaran pipa saluran WC ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 18,2 gram yang dibuang Terdakwa I tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan selain tembakau sintetis berat kurang lebih 18,2 gram tersebut di kamar Terdakwa I juga ditemukan Handphone merk Vivo Y 20 S warna biru dengan sim card 081242439928.
  • Setelah penangkapan terhadap Terdakwa I kemudian Terdakwa I dibawa untuk mencari Terdakwa II dengan cara terlebih dahulu Terdakwa II di Whatsapp untuk janjian ketemu di warung kopi milik Terdakwa I yang beralamat di Jl.Tarudan No.7 Bangunharjo, Sewon, Bantul. Pada pukul 14.30 WIB setelah Terdakwa II tiba di warung kemudian ditangkap petugas Polda DIY dan dari Terdakwa II disita 1 (satu) buah HP milik Terdakwa II merk Realme C20 warna biru dengan nomor simcard 087783158070 dan nomor WA 081229898520.
  • Bahwa tembakau sintetis tersebut rencananya akan dipakai bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa II di pantai Krakal.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No. 353/NNF/2022 tanggal  21 Pebruari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biote 2. Ibnu Sutarto,S.T. 3. Eko Fery Prasetyo, S.Si. 4. Nur Taufik,S.T., yang menyatakan dalam  kesimpulannya :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-854/2022/NNF berupa irisan daun tersebut mengandung senyawa sintetis 5F-MDMB-PICA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 166 (seratus enam puluh enam), mengandung senyawa sintetis 4-FLUORO MDMB-BUTINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 177 (seratus tujuh puluh tujuh) dan mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No.22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya tanpa resep dokter dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggolongan Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya