| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Letter C No. 22/um/V/1989 tertanggal 13 Mei 1989 persil No. 47 S III luas 4770 m2, persil No. 44 b S III luas 3390 m2 dan persil No. 44 c S V luas 3200 m2 adalah milik atas nama Wongsodimedjo adalah sah secara hukum.
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris/ cucu dari almarhum Wongsodimedjo yang sah atas objek sengketa yaitu:
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 47 S III luas 4770 m2 yang tercatat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Timur Bawuran, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Sawah ibu Suyarti
- Sebelah selatan : Parit/ Jalan kampung
- Sebelah timur : Pondok Pesantren Roudlotul Fatihah
- Sebelah barat : Parit/ kalen pengairan.
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 44 b S III luas 3390 m2 yang tercatat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa Pleret dan Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Sawah Bapak Hatodri/ Yono
- Sebelah selatan : Sawah ibu Wandi/ ibu Darsini
- Sebelah timur : Parit/ Kalen
- Sebelah barat : Sawah persil No. 44 c S V luas 3200 m2 atas
nama Wongsodimedjo.
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 44 c S V luas 3200 m2 yang tercatat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Sawah Bapak Hartodri/ Yono
- Sebelah selatan : Sawah ibu Wandi/ ibu Darsini
- Sebelah timur : Sawah persil No. 44 b S III luas 3390 m2 atas
nama Wongsodimedjo.
- Sebelah barat : Parit/ kalen pengairan.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah menguasai tanah milik almarhum Wongsodimedjo tanpa alas hak yang sah, yaitu:
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 47 S III luas 4770 m2 yang tercacat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Timur Bawuran, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 44 b S III luas 3390 m2 yang tercatat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa Pleret dan Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 44 c S V luas 3200 m2 yang tercatat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat, II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum telah mensertifikatkan Leter C No. 22/um/V/1989 tertanggal 13 Mei 1989 persil No. 47 S III luas 4770 m2 yang tercatat dalam buku tanah didesa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Timur Bawuran, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul melalui Turut Tergugat, tidak pernah ada jual beli atau peralihan hak kepada siapapun, sehingga proses pensertifikatan tersebut tidak berdasar hukum, tidak sah dan cacat hukum yaitu;
- Sertifikat Hak Milik 13011402107430 Kelurahan Pleret, luas 1027 m2 atas nama Ngadinem, Asal Hak Konversi.
- Sertifikat Hak Milik 13011402107726 Kelurahan Pleret, luas 948 m2 atas nama Rujinah, Asal Hak Pengakuan Hak.
- Sertifikat Hak Milik 13011402107569 Kelurahan Pleret, luas 431 m2 atas nama Suhadi, Asal Hak Konversi.
- Sertifikat Hak Milik 13011402107051 Kelurahan Pleret, luas 428 m2 atas nama Rosidah, Asal Hak Konversi.
Yang semula dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Sawah ibu Suyarti
- Sebelah selatan : Parit/ Jalan kampung
- Sebelah timur : Pondok Pesantren Roudlotul Fatihah
- Sebelah barat : Parit/ kalen pengairan
- Mengabulkan permohonan agar diletakan sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap objek sengketa:
- Sertifikat Hak Milik 13011402107430 Kelurahan Pleret, luas 1027 m2 atas nama Ngadinem, Asal Hak Konversi.
- Sertifikat Hak Milik 13011402107726 Kelurahan Pleret, luas 948 m2 atas nama Rujinah, Asal Hak Pengakuan Hak.
- Sertifikat Hak Milik 13011402107569 Kelurahan Pleret, luas 431 m2 atas nama Suhadi, Asal Hak Konversi.
- Sertifikat Hak Milik 13011402107051 Kelurahan Pleret, luas 428 m2 atas nama Rosidah, Asal Hak Konversi.
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 44 c S V luas 3200 m2 yang tercatat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sawah milik almarhum Wongsodimedjo kepada Para Penggugat secara suka rela tanpa syarat dan beban apapun kepada Para Penggugat, yaitu:
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 47 S III luas 4770 m2 yang tercatat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Timur Bawuran, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, yang sudah disertifikatkan oleh Tergugat I, II, III, IV dan dibantu oleh Tergugat VI melalui Turut Tergugat, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik 13011402107430 Kelurahan Pleret, luas 1027 m2 atas nama Ngadinem, Asal Hak Konversi.
- Sertifikat Hak Milik 13011402107726 Kelurahan Pleret, luas 948 m2 atas nama Rujinah, Asal Hak Pengakuan Hak.
- Sertifikat Hak Milik 13011402107569 Kelurahan Pleret, luas 431 m2 atas nama Suhadi, Asal Hak Konversi.
- Sertifikat Hak Milik 13011402107051 Kelurahan Pleret, luas 428 m2 atas nama Rosidah, Asal Hak Konversi.
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 44 b S III luas 3390 m2 yang tercatat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa Pleret dan Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
- Sebidang tanah sawah leter c persil No. 44 c S V luas 3200 m2 yang tercatat dalam buku tanah desa atas nama leter c Wongsodimedjo yang terletak di Blok Barat Timur, Dusun Tambalan, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan dan kelalaian dalam melaksanakan putusan.
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|