| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Okt. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
82/Pdt.G/2022/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Kamis, 06 Okt. 2022 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dr. Dwinanta Nugroho, S.Si., MAP., MT |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hani Subagio, SH, KN, MM, CLA. | Dr. Dwinanta Nugroho, S.Si., MAP., MT |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit rumah milik TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. 422.111.470,00 (Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |