| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Santoso alias Mlethot pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Gatak, RT. 01, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu |