Bahwa terdakwa DAVID VIRGIAWAN BIN AGUSTINUS MARJONO pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di Pendopo Komplek Gereja HKTY Ganjuran yang terletak di Ds Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saksi ANDRE SETIAWAN setelah melakukan doa, kemudian tertidur di pendopo Gereja dan didalam genggaman saksi terdapat HP Merk Samsung Galaxy Note 5 warna casing Gold dengan simcard 081904040992.
Bahwa kemudian setelah saksi terbangun sekitar pukul 05.00 WIB dan menjumpai HP miliknya sudah tidak berada di dalam genggamannya, kemudian saksi menuju ke tempat parkir dan mengatakan jika Hpnya hilang setelah itu saksi melapor ke Pos satpam dan dari CCTV diketahui jika yang mengambil HP tersebut adalah terdakwa
Bahwa HP tersebut setelah diambil oleh terdakwa kemudian dimasukkan ke dalam tas cangklong warna hitam merk PALO ALTO dan pergi meninggalkan komplek gereja Ganjuran
Bahwa kemudian HP tersebut oleh terdakwa di Flash (dikembalikan ke setelan Pabrik) mengingat HP tersebut sebelumnya telah diberi Pasword oleh saksi ANDRE SETIAWAN.
Bahwa sebelum dijual HP tersebut sempat ditawar – tawarkan melalui WA milik terdakwa dan sebelum menjual barang hasil curiannya tersebut terdakwa sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. |