Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
FEMAS ADITIYA bin ARI YULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-411/M.4.12.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEMAS ADITIYA bin ARI YULIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa FEMAS ADITIYA bin ARI YULIANTO pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Imogiri Barat, Dusun Ngentak, Timbulharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------


-------- Bermula pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan saksi NICHOLA ADNAN SATRIA mengkonsumsi minuman beralkohol di Gate 12 Stadion Sultan Agung dan saat itu terdakwa sudah membawa 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi dan bergagang kayu milik terdakwa yang disembunyikan di jaket terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi NICHOLA ADNAN SATRIA dijemput oleh saksi ANGKASA PUTRA DWI PRATAMA dengan menggunakan sepeda motor lalu menuju rumah saksi ANGKASA PUTRA DWI PRATAMA di Dusun Kiyaran, Sumberagung, Jetis, Bantul untuk istirahat. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa mendapat telepon dari ibunya dan terdakwa marah-marah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi dan bergagang kayu yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak barat rumah saksi ANGKASA PUTRA DWI PTRATAMA dan terdakwa meninggalkan rumah saksi ANGKASA PUTRA DWI PRATAMA yang kemudian saksi NICHOLA ADNAN SATRIA menyusul terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol AB-4994-BB milik saksi ANGKASA PUTRA DWI PRATAMA, lalu saksi NICHOLA ADNAN SATRIA berboncengan dengan terdakwa dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah celurit dengan cara menyelipkan antara kaki kanan dengan body sepeda motor, kemudian terdakwa dan saksi NICHOLA ADNAN SATRIA mengendarai sepeda motor di Jalan Imogiri Barat ke arah utara dan saat itu saksi NICHOLA ADNAN SATRIA mengendarai sepeda motor dengan cara zig-zag sedangkan terdakwa mengacungkan 1 (satu) buah celurit dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke arah pengendara lainnya hingga saat sampai di Dusun Ngentak, Timbulharjo, Sewon, Bantul saksi NICHOLA ADNAN SATRIA menabrak mobil dari arah utara yang mengakibatkan terdakwa dan saksi NICHOLA ADANAN SATRIA terjatuh dan 1 (satu) buah celurit terlepas dari pegangan terdakwa, selanjutnya saat itu datang saksi TRI YUNI ISWANTO dan saksi DONI ANJAR PRASETYA, masing-masing merupakan anggota Satuan Samapta Polsek Sewon yang sedang melakukan patroli mendatangi tempat kecelakaan karena sebelumnya memperoleh informasi dari warga masyarakat jika ada yang membawa senjata tajam di sekitar jalan Imogiri Barat dan saat itu saksi TRI YUNI ISWANTO dan saksi DONI ANJAR PRASETYA menemukan 1 (satu) buah celurit milik terdakwa di area sawah yang tidak jauh dari lokasi terjadinya kecelakaan dan pada saat itu diketahui terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa 1 (satu) buah celurit tersebut.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya