| Dakwaan |
Primiar
Bahwa terdakwa HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI bin ISWANTO pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di Kembangsongo RT 02 RW 00 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau di setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI bin ISWANTO di hubungi melalui melalui Whatsapp oleh saksi INDRA ANTORO bin YATIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan apakah memiliki KTP dengan maksud agar terdakwa melakukan pemeriksaan dokter di rumah sakit untuk memperoleh psikotropika, setelah dijawab oleh terdakwa “ada” kemudian terdakwa diminta oleh saksi INDRA ANTORO untuk datang ke rumah saksi INDRA di Kembangsongo RT 02 RW-, Kel/Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Bantul,
- Setelah terdakwa menemui saksi INDRA sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mengatakan kepada saksi INDRA “iki lho KTP ne, Aman Pora” dijawab Saksi INDRA “aman, iki lho obate” sambil saksi INDRA menunjukkan obat kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi INDRA dengan mengendarai sepeda motor menuju RSPAU Hardjolukito, kemudian setelah tiba di rumah sakit saksi INDRA memarkirkan sepeda motor, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi INDRA masuk ke ruang pendaftaran namun sebelum masuk keruang pendaftaran saksi INDRA menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah terdakwa dan saksi INDRA sampai di ruang pendaftaran saksi INDRA menyampaikan kepada petugas pendaftaran “Ini Pasien Baru”. Selanjutnya terdakwa menyerahkan KTP miliknya kepada petugas pendaftaran dan setelah terdakwa menerima formulir, mengisi identitas dan menyerahkan kembali formulir kepada petugas pendaftaran kemudian saksi INDRA keluar dari ruang pendaftaran dan mengatakan kepada terdakwa “Kowe Mengko Jaluk Obat Riklona”
- Setelah terdakwa menunggu antrian dan dipanggil oleh petugas pendaftaran selanjutnya terdakwa masuk keruang periksa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dokter WAHYUDI diberikan resep obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ketempat pengambilan obat, dan setelah obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, buku periksa serta resi pembayaran diberikan oleh bagian farmasi kepada terdakwa kemudian oleh terdakwa dimasukkan dalam 1 kantong plastik setelah itu terdakwa keluar gedung rumah sakit menuju ketempat parkiran sepeda motor untuk menemui saksi INDRA dan setelah bertemu dengan saksi INDRA kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor dan memasukan 1 kantong plastik yang dibawanya di bawah jok setelah itu terdakwa dan saksi INDRA pulang ke rumah saksi INDRA di Kembangsongo RT 02 RW 00 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul
- Bahwa sekira pukul 13.00 Wib setelah sampai di rumah saksi INDRA, terdakwa langsung membuka jok sepeda motor mengambil 1 kantong plastik tersebut selanjutnya didalam kamar saksi INDRA, terdakwa menyerahkan 1 kantong plastik yang antara lain berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg kepada saksi INDRA, selanjutnya setelah saksi INDRA menerima 1 kantong plastik berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg kemudian mengambil 1 lembar RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg dan memberikan 3 butir kepada terdakwa secara bertahap dan oleh terdakwa 3 butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM tersebut diminum bersama sama dengan saksi INDRA yang juga meminum sebanyak 3 butir, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira jam 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.
- Bahwa saksi INDRA yang ditangkap terlebih dahulu yaitu sekitar pukul 18.30 Wib oleh petugas Kepolisian dari tangan saksi INDRA berhasil disita barang bukti sebanyak 13 butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM yang berasal dari penyaluran oleh terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2011/NPF/2025 tanggal 5 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, A.M.d.Farm, SE dengan kesimpulan BB 4977/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM adalam mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang menyalurkan psikotropika dalam rangka peredaran kepada pihak lain karena penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh:
- Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
- Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
- Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa terdakwa HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI bin ISWANTO pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di Kembangsongo RT 02 RW 00 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau di setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI bin ISWANTO di hubungi melalui melalui Whatsapp oleh saksi INDRA ANTORO bin YATIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan apakah memiliki KTP dengan maksud agar terdakwa melakukan pemeriksaan dokter di rumah sakit untuk memperoleh psikotropika, setelah dijawab oleh terdakwa “ada” kemudian terdakwa diminta oleh saksi INDRA ANTORO untuk datang ke rumah saksi INDRA di Kembangsongo RT 02 RW-, Kel/Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Bantul,
- Setelah terdakwa menemui saksi INDRA sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mengatakan kepada saksi INDRA “iki lho KTP ne, Aman Pora” dijawab Saksi INDRA “aman, iki lho obate” sambil saksi INDRA menunjukkan obat kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi INDRA dengan mengendarai sepeda motor menuju RSPAU Hardjolukito, kemudian setelah tiba di rumah sakit saksi INDRA memarkirkan sepeda motor, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi INDRA masuk ke ruang pendaftaran namun sebelum masuk keruang pendaftaran saksi INDRA menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah terdakwa dan saksi INDRA sampai di ruang pendaftaran saksi INDRA menyampaikan kepada petugas pendaftaran “Ini Pasien Baru”. Selanjutnya terdakwa menyerahkan KTP miliknya kepada petugas pendaftaran dan setelah terdakwa menerima formulir, mengisi identitas dan menyerahkan kembali formulir kepada petugas pendaftaran kemudian saksi INDRA keluar dari ruang pendaftaran dan mengatakan kepada terdakwa “Kowe Mengko Jaluk Obat Riklona”
- Setelah terdakwa menunggu antrian dan dipanggil oleh petugas pendaftaran selanjutnya terdakwa masuk keruang periksa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dokter WAHYUDI diberikan resep obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ketempat pengambilan obat, dan setelah obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, buku periksa serta resi pembayaran diberikan oleh bagian farmasi kepada terdakwa kemudian oleh terdakwa dimasukkan dalam 1 kantong plastik setelah itu terdakwa keluar gedung rumah sakit menuju ketempat parkiran sepeda motor untuk menemui saksi INDRA dan setelah bertemu dengan saksi INDRA kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor dan memasukan 1 kantong plastik yang dibawanya di bawah jok setelah itu terdakwa dan saksi INDRA pulang ke rumah saksi INDRA di Kembangsongo RT 02 RW 00 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul
- Bahwa sekira pukul 13.00 Wib setelah sampai di rumah saksi INDRA, terdakwa langsung membuka jok sepeda motor mengambil 1 kantong plastik tersebut selanjutnya didalam kamar saksi INDRA, terdakwa menyerahkan 1 kantong plastik yang antara lain berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg kepada saksi INDRA, selanjutnya setelah saksi INDRA menerima 1 kantong plastik berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg kemudian mengambil 1 lembar RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg dan memberikan 3 butir kepada terdakwa secara bertahap dan oleh terdakwa 3 butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM tersebut diminum bersama sama dengan saksi INDRA yang juga meminum sebanyak 3 butir, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira jam 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.
- Bahwa saksi INDRA yang ditangkap terlebih dahulu yaitu sekitar pukul 18.30 Wib oleh petugas Kepolisian dari tangan saksi INDRA berhasil disita barang bukti sebanyak 13 butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM yang berasal dari penyerahan oleh terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2011/NPF/2025 tanggal 5 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, A.M.d.Farm, SE dengan kesimpulan BB 4977/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM adalam mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang menyerahkan psikotropika dalam rangka peredaran kepada pihak lain
- Bahwa sesuai ketentuan Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
- Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.
- Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/ pasien.
- Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
- Bahwa terdakwa menyerahkan psikotropika kepada pihak lain yaitu saksi INDRA diluar ketentuan yang berlaku.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------------------------- |