| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 288/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika) | Affif Panjiwilogo, S.H. | DWI WIRAWAN Bin SUROTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Des. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Psikotropika | ||||||
| Nomor Perkara | 288/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Des. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2299/O.4.13/Euh.2/12/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P- 29BANTUL?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM- /BNTL/12/2015
N a m a : DWI WIRAWAN Bin SUROTOTempat Lahir : YogyakartaUmur/Tgl.Lahir : 29 Tahun / 16 April 1986. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Lembah Code No 19 Yogyakarta Rt 018 Rw 004 Kel Kotabaru, Kec Gondokusuman, Kota Yogyakarta . A g a m a : Islam. Pekerjaan : Security BLH ( Badan Lingkungan Hidup) Yogyakarta Pendidikan : SMA ( Tidak Tamat)
KESATU : ----- Bahwa terdakwa DWI WIRAWAN Bin SUROTO, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 Sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Rumah Saksi Rina Setianingsih beralamat Cungkuk, Rt 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Piket SPK Polsek Kasihan telah menerima informasi dari warga masyarakat bahwa di salah satu tempat kost Dusun Cungkuk Rt 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul ada sepasang kumpul kebo. Setelah itu Piket SPK menghubungi piket Satresnarkoba Polres Bantul, kemudian piket SPK, piket Reskrim Polsek Kasihan dan Piket Satresnarkoba polres Bantul diantaranya Saksi Winarta Saputra, Saksi Ari Kunto Widayanto dan Saksi Sugiyo melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi Rina Setianingsih yang beralamat di Cungkuk, Rt 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul . - Bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah Saksi Rina Setianingsih yang beralamat di Cungkuk, Rt 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul oleh piket SPK, piket Reskrim Polsek Kasihan dan Piket Satresnarkoba polres Bantul diantaranya Saksi Winarta Saputra, Saksi Ari Kunto Widayanto dan Saksi Sugiyo dengan disaksikan oleh pemilik rumah Saksi Rina Setianingsih, Saksi Jumidah (Ketua RT Dsn Cungkuk Rt 8) dan Saksi Diyono (Ketua RW Dsn Cungkuk) ditemukan 1 tas warna hitam yang berisi : 160 (seratus enam puluh) butir Alprazolam, 145 (seratus empat puluh lima) butir Riklona yang digantung dikamar kost Saksi Rina serta 1 tas warna merah berisi 1500 butir pil Trihexyphenidyl ditemukan di dalam jok motor yamaha warna hitam Nopol AB 6158 AH yang dibawa oleh terdakwa Dwi di rumah saksi Rina.. - Bahwa setelah ditemukan 1 tas warna hitam yang berisi : 160 (seratus enam puluh) butir Alprazolam, 145 (seratus empat puluh lima) butir Riklona serta 1 tas warna merah berisi 1500 butir pil Trihexyphenidyl, Saksi Winarta Saputra, Saksi Ari Kunto dan Saksi Sugiyo (Penyidik Polres Bantul) langsung melakukan introgasi baik terhadap saksi Rina maupun Terdakwa Dwi, dari hasil introgasi tersebut 1 tas warna hitam yang berisi : 160 (seratus enam puluh) butir Alprazolam, 145 (seratus empat puluh lima) butir Riklona serta 1 tas warna merah berisi 1500 butir pil Trihexyphenidyl adalah bukan merupakan milik saksi Rina melainkan milik terdakwa Dwi Wirawan. - Bahwa Terdakwa Dwi awalnya mendapatkan 1 paket antara lain Trihexyphenidyl jumlahnya 2000 butir, Alprazolam jumlahnya 200 butir dan Riklona jumlahnya 200 butir yang dibeli dari orang yang bernama Andi Setiawan (DPO) seharga Rp 4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara mentransfer melalui Bank BCA, akan tetapi barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut sudah berkurang dikarenakan terdakwa sudah menjual Trihexyphenidyl sebanyak ± 300 butir seharga ± Rp 450.0000,- kepada orang yang bernama DANANG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 20.00 WIB di Hyatt Yogyakarta dan orang yang bernama JALU (DPO) maupun AANG (DPO) dimana sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa berapa butir tablet yang berhasil dijual, kapan tanggal, bulan maupun harinya menjualnnya. Untuk pil yang dijual oleh Terdakwa Dwi yaitu pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 plastik isi 10 butir diberi harga Rp 15.000, pil Riklona sebanyak 1 butir diberi harga 20.000 serta Alprazolam sebanyak 1 butir diberi harga Rp 10.000. Kekurangan 1 paket yang dibeli dari orang yang bernama Andi Setiawan (DPO) yang sudah berhasil di jual oleh Terdakwa Dwi diantaranya :
- Bahwa 1 tas warna hitam yang berisi : 160 (seratus enam puluh) butir Alprazolam, 145 (seratus empat puluh lima) butir Riklona Jenis Psikotropika Golongan IV yang ditemukan pada saat penggeledahan di Rumah Saksi Rina, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1190/NPF/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang ditadatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, KOMPOL Ibnu Sutarto, ST dan PENATA Shinta Andromeda, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES Setijani Dwiastuti, S.KM,M.KES memperoleh kesimpulan :
- Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang di simpan oleh Terdakwa Dwi di rumah Saksi Rina tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------ DAN KEDUA : ----- Bahwa terdakwa DWI WIRAWAN Bin SUROTO, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 Sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Rumah Saksi Rina Setianingsih beralamat Cungkuk, Rt 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Piket SPK Polsek Kasihan telah menerima informasi dari warga masyarakat bahwa di salah satu tempat kost Dusun Cungkuk Rt 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul ada sepasang kumpul kebo. Setelah itu Piket SPK menghubungi piket Satresnarkoba Polres Bantul, kemudian piket SPK, piket Reskrim Polsek Kasihan dan Piket Satresnarkoba polres Bantul diantaranya Saksi Winarta Saputra, Saksi Ari Kunto Widayanto dan Saksi Sugiyo melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi Rina Setianingsih yang beralamat di Cungkuk, Rt 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul . - Bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah Saksi Rina Setianingsih yang beralamat di Cungkuk, Rt 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul oleh piket SPK, piket Reskrim Polsek Kasihan dan Piket Satresnarkoba polres Bantul diantaranya Saksi Winarta Saputra, Saksi Ari Kunto Widayanto dan Saksi Sugiyo dengan disaksikan oleh pemilik rumah Saksi Rina Setianingsih, Saksi Jumidah (Ketua RT Dsn Cungkuk Rt 8) dan Saksi Diyono (Ketua RW Dsn Cungkuk) ditemukan 1 tas warna hitam yang berisi : 160 (seratus enam puluh) butir Alprazolam, 145 (seratus empat puluh lima) butir Riklona yang digantung dikamar kost Saksi Rina serta 1 tas warna merah berisi 1500 butir pil Trihexyphenidyl ditemukan di dalam jok motor yamaha warna hitam Nopol AB 6158 AH yang dibawa oleh terdakwa Dwi di rumah saksi Rina.. - Bahwa Terdakwa Dwi awalnya mendapatkan 1 paket antara lain Trihexyphenidyl jumlahnya 2000 butir, Alprazolam jumlahnya 200 butir dan Riklona jumlahnya 200 butir yang dibeli dari orang yang bernama Andi Setiawan (DPO) seharga Rp 4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara mentransfer melalui Bank BCA, akan tetapi barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut sudah berkurang dikarenakan terdakwa sudah menjual Trihexyphenidyl sebanyak ± 300 butir seharga ± Rp 450.0000,- kepada orang yang bernama DANANG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 20.00 WIB di Hyatt Yogyakarta dan orang yang bernama JALU (DPO) maupun AANG (DPO) dimana sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa berapa butir tablet yang berhasil dijual, kapan tanggal, bulan maupun harinya menjualnnya. Untuk pil yang dijual oleh Terdakwa Dwi yaitu pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 plastik isi 10 butir diberi harga Rp 15.000, pil Riklona sebanyak 1 butir diberi harga 20.000 serta Alprazolam sebanyak 1 butir diberi harga Rp 10.000. Kekurangan 1 paket yang dibeli dari orang yang bernama Andi Setiawan (DPO) yang sudah berhasil di jual oleh Terdakwa Dwi diantaranya :
- Bahwa 1 tas warna merah yang berisi 1500 (seribu lima ratus) butir pil Trihexyphenidiyl Jenis Daftar Obat Keras / Daftar G yang ditemukan pada saat penggeledahan di Rumah Saksi Rina, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1190/NPF/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang ditadatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, KOMPOL Ibnu Sutarto, ST dan PENATA Shinta Andromeda, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES Setijani Dwiastuti, S.KM,M.KES memperoleh kesimpulan :
- Bahwa Obat Keras yang terdaftar dalam daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang di simpan oleh Terdakwa Dwi di rumah Saksi Rina tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa Dwi bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sehingga yang berhak dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional haruslah yang memiliki praktik kefarmasian . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
