| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
- Menyatakan bahwa anak Pemohon yang bernama :
- DANANG SULISTYO WIBOWO yang lahir di Bantul pada tanggal 27 Nopember 2002, Belum dewasa BELUM CAKAP BERBUAT HUKUM
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak kandungnya bernama :
- DANANG SULISTYO WIBOWO yang lahir di Bantul pada tanggal 27 Nopember 2002 ;
- Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon untuk menjual secara bersama-sama dengan Para Pemegang hak milik, 3 (tiga) bidang tanah pekarangan yaitu :
1) Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05083 Surat ukur nomor : 04165/Potorono/2014 tanggal 25 Nopember 2014 seluas 103 m2 atas nama DANANG SULISTYO WIBOWO,ERNA NUR RACMAWATI, GATOT NOVIYANTO, SARJIMAN , SUWARNI DAN TITIK UMAYAH ; 2) Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05084 Surat ukur nomor : 04166/Potorono/2014 tanggal 25 Nopember 2014 seluas 99 m2 atas nama DANANG SULISTYO WIBOWO,ERNA NUR RACMAWATI, GATOT NOVIYANTO, SARJIMAN , SUWARNI DAN TITIK UMAYAH ; 3) Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05085 Surat ukur nomor : 04167/Potorono/2014 tanggal 25 Nopember 2014 seluas 209 m2 atas nama DANANG SULISTYO WIBOWO,ERNA NUR RACMAWATI, GATOT NOVIYANTO, SARJIMAN , SUWARNI DAN TITIK UMAYAH ;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ; |