INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G.S/2025/PN Btl | PT BPR Bank JOGJA (PERSERODA) | 1.SULISTIYAWATI 2.BAMBANG SUSWANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 356.253.969,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;
3. Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
4. Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) untuk membayar KEWAJIBAN TUNGGAKAN PINJAMAN yang harus diselesaikan sampai dengan tanggal 10 Desember 2025 adalah Rp. 356.253.969,00 (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No. KETERANGAN NOMINAL (Rp)
1. Pokok 98.353.760,00
2. Bunga 244.989.696,00
3. Denda 12.910.513
TOTAL 356.253.969
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
