Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2022/PN Btl Andreas Setiawan Budiputra/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta Reni Irawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andreas Setiawan Budiputra/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARAPAN SILALAHI, S.H.Andreas Setiawan Budiputra/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta
Tergugat
NoNama
1Reni Irawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan konpensi dari Penggugat Konpensi (ANDREAS SETIAWAN BUDIPUTRA/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat Konpensi (ANDREAS SETIAWAN BUDIPUTRA/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta) adalah Penggugat Konpensi (ANDREAS SETIAWAN BUDIPUTRA/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta) yang Beritikad Baik dan Benar yang harus dilindungi hak-haknya Secara Hukum dan Secara Keadilan YANG KESELURUHANNYA PATUT MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Konpensi (sdri. Reni Irawati) adalah Tergugat Konpensi (sdri. Reni Irawati) yang Tidak Beritikad Baik dan Tidak Benar YANG SAMA SEKALI TIDAK PATUT MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM.
  4. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONCERVATOIR BESLAG/CB) yang telah DILEKATKAN Dan yang telah DILETAKKAN atas sebidang Tanah Pekarangan beserta Bangunan Rumah yang disebut dalam Sertipikat Hak Milik No. : 07562/Desa Tamanan, dengan tanggal penerbitan sertipikat 12-November-2018, dengan Surat Ukur/SU tanggal 17/10/2018 No. : 05436/Tamanan/2018, luas 92 M2, atas nama Reni Irawati, yang terletak di Perumahan Fortuna Mansion Tamanan Kavling Nomor : 6 (enam), Dusun Glagah Rt.03, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Tergugat Konpensi (sdri. Reni Irawati) telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum/PMH (ONRECHTMATIGE DAAD) yang telah menimbulkan/yang telah mengakibatkan kerugian kepada ANDREAS SETIAWAN BUDIPUTRA/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta (Penggugat Konpensi) baik Kerugian secara Material maupun Kerugian secara Immaterial/Kerugian secara Moril, sebagaimana disebut dan diatur Pada Pasal 1365 BW (Burgerlijg Wetboek voor Indonesie)/Kitab Undang-Undang Hukun Perdata (KUHPerdata).
  6. Menghukum Tergugat Konpensi (sdri. Reni Irawati) untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Pekarangan beserta Bangunan Rumah yang disebut dalam Sertipikat Hak Milik No. : 07562/Desa Tamanan, dengan tanggal penerbitan sertipikat 12-November-2018, dengan Surat Ukur/SU tanggal 17/10/2018 No. : 05436/Tamanan/2018, luas 92 M2, atas nama Reni Irawati, yang terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kemudian Menyerahkan Sertipikat Asli Tanah Pekarangan beserta Rumah yaitu Sertipikat Asli Hak Milik No. : 07562/Desa Tamanan, dengan tanggal penerbitan sertipikat 12-November-2018, dengan Surat Ukur/SU tanggal 17/10/2018 No. : 05436/Tamanan/2018, luas 92 M2, atas nama Reni Irawati tersebut diserahkan kepada ANDREAS SETIAWAN BUDIPUTRA/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta (Penggugat Konpensi) sebagai penerima jaminan yang sah, apabila perlu dengan bantuan Aparat Negara/KePolisiAn Republik Indonesia, untuk dijual baik secara umum dibawah tangan maupun secara Lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang) Yogyakarta oleh ANDREAS SETIAWAN BUDIPUTRA/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta (Penggugat Konpensi), yang mana uang hasil penjualannya Tanah Pekarangan beserta Rumah yang disebut dalam Sertipikat Hak Milik No. : 07562/Desa Tamanan, dengan tanggal penerbitan sertipikat 12-November-2018, dengan Surat Ukur/SU tanggal 17/10/2018 No. : 05436/Tamanan/2018, luas 92 M2, atas nama Reni Irawati, yang terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut guna Pengembalian Kerugian Material/Sisa Kekurangan Pengembalian uang yang telah sdri. Reni Irawati (tergugat konpensi) pergunakan untuk Renovasi Rumah dan keperluan sehari-hari Sdri Reni Irawati (tergugat konpensi) tersebut diatas  yaitu sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), kepada ANDREAS SETIAWAN BUDIPUTRA/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta (Penggugat Konpensi), sebagaimana yang telah dinyatakan oleh sdri. Reni Irawati (tergugat konpensi) akan sdri. Reni Irawati (tergugat konpensi) selesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu dihitung dari Tanggal Surat Pernyataannya dibuat (tanggal 08 Mei 2019) yaitu pada tanggal 15 Mei 2019, secara tunai, konkrit, kontan seketika dan sekaligus lunas, terhitung mulai sejak putusan Gugatan perkara perdata ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya putusan Gugatan perkara perdata ini. Dan apabila masih ada sisa uang dari hasil pejualan Tanah beserta Rumah tersebut, sisa uang tersebut akan diserahkan kepada sdri. Reni Irawati (tergugat konpensi).
  7. Menghukum Tergugat Konpensi (sdri. Reni Irawati) untuk membayar Kerugian Immaterial/Kerugian Moril kepada ANDREAS SETIAWAN BUDIPUTRA/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta (Penggugat Konpensi) yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Millyard Rupiah) secara tunai, konkrit, kontan seketika dan sekaligus lunas, terhitung mulai sejak putusan Gugatan perkara perdata ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya putusan Gugatan perkara perdata ini.
  8. Menghukum Tergugat Konpensi (sdri. Reni Irawati) untuk membayar denda keterlambatan dan kelalaian pembayaran serta kelalaian melaksanakan putusan Gugatan perkara perdata ini, berupa bunga setiap hari sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total Sisa Kerugian Material sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) yaitu sama dengan Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai, kontan seketika dan sekaligus lunas, terhitung mulai sejak putusan Gugatan perkara perdata ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya putusan Gugatan perkara perdata ini.
  9. Menghukum Tergugat Konpensi (sdri. Reni Irawati) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada ANDREAS SETIAWAN BUDIPUTRA/Direktur PT. Bhinneka Citra Prima Yogyakarta (Penggugat Konpensi) yaitu sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dan kelalaian melaksanakan putusan Gugatan perkara perdata ini, secara  tunai, kontan seketika dan sekaligus lunas, terhitung mulai sejak putusan Gugatan perkara perdata ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya putusan Gugatan perkara perdata ini.
  10. Menghukum Tergugat Konpensi (sdri. Reni Irawati) untuk tunduk dan patuh/taat atas Putusan Gugatan perkara perdata ini);
  11. Menyatakan Putusan Gugatan perkara perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, upaya hukum Banding, upaya hukum Kasasi, maupun upaya hukum Peninjauan Kembali/PK dari Tergugat Konpensi/sdri. Reni Irawati, (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD).
  12. Menghukum Tergugat Konpensi (sdri. Reni Irawati) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak