Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2022/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH PRADIKA OKTA BIYANTO als DIKA als ABI bin TUKIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2045/M.4.12.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRADIKA OKTA BIYANTO als DIKA als ABI bin TUKIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PRADIKA OKTA BIYANTO als DIKA als ABI bin TUKIJAN pada hari Senin tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Janti Nomor 66, Modalan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon/kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan Juni tahun 2022 terdakwa memperoleh pesanan obat dari HAMDI SUKRON alias ANDONG melalui handphone, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa janjian bertemu  HAMDI SUKRON alias ANDONG di Jalan Raya Janti Nomor 66, Modalan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon/kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, lalu terdakwa menjual 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”, total sejumlah 50 (lima puluh) butir, dalam bungkus rokok ASPRO, dengan harga Rp. 150.000,-  (serratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat tersebut dari SUGIARTO alias GUNDUL bin (alm) SUPRAPTO, dan sudah beberapa kali membeli dan menjual kembali obat-obat tersebut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap HAMDI SUKRON alias ANDONG ditemukan di saku celana belakang yaitu 1 (satu) bekas bungkus rokok ASPRO yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip bening @berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dongker dengan nomor WA 083869737954 dan saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa di rumahnya ditemukan 4 (empat) plastic klip kecil masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disembunyikan di dalam lemari dan HP merk OPPO A16, warna hitam dengan Sim card M3, dengan nomor WA: 085876274021, yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dalam membeli dan menjual obat.
  • Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan, tidak diketahui dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G dan tidak bekerja di bidang kesehatan.

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap pil warna putih berlambang “Y” pada Laboratorium Forensik yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1601/NOF/2022 tgl 14 Juli 2022  kesimpulan:

BB-3391/2022/NOF dan BB-3392/2020/NOF NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya