| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 214/Pid.Sus/2022/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | PRADIKA OKTA BIYANTO als DIKA als ABI bin TUKIJAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Sep. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 214/Pid.Sus/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Sep. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2045/M.4.12.3/Enz.2/09/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa PRADIKA OKTA BIYANTO als DIKA als ABI bin TUKIJAN pada hari Senin tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Janti Nomor 66, Modalan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon/kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap pil warna putih berlambang “Y” pada Laboratorium Forensik yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1601/NOF/2022 tgl 14 Juli 2022 kesimpulan: BB-3391/2022/NOF dan BB-3392/2020/NOF NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G. ----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
