Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2020/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. FERISTIAN ARINATA Alias FERIS Bin NASRUL FAUS. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1520/M.4.12.3/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERISTIAN ARINATA Alias FERIS Bin NASRUL FAUS.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FERISTIAN ARINATA Alias FERIS Bin NASRUL FAUS pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 bertempat di rumah kontrakan terdakwa beralamat di Perumahan Pondok Permai Tamantirto B.10 DK.VII, Rt.011, Tamantirto, Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban YAYAN YULIANTO untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 warna hitam metalik, No.pol : AB-1835-MC, No.Mesin : DR02869 No.Rangka : MHKV5AA2JGK003519, beserta BPKBnya Nomor :M-07249563 dan STNKnya atas nama DWI KUSMANTO alamat Bantar Kulon Rt.001 Rw.001, Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-               Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) di Leasing CIMB Niaga Cabang Yogyakarta dihubungi oleh saksi korban menawarkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 warna hitam metalik, No.pol : AB-1835-MC, No.Mesin : DR02869 No.Rangka : MHKV5AA2JGK003519 untuk dibeli oleh terdakwa.  

-               Bahwa saat itulah timbul niat jahat terdakwa untuk menggunakan mobil tersebut sebagai modal bisnis pribadinya.

-               Bahwa terdakwa kemudian pura-pura bersedia membeli mobil tersebut dengan harga Rp100.000.000,- dan agar saksi korban bersedia menyerahkan asli BPKB dan STNKnya maka terdakwa sengaja berbohong dengan mengatakan bahwa mobil tersebut akan dijual kembali kepada konsumen melalui Leasing CIMB Niaga Cabang Yogyakarta tempatnya bekerja sehingga untuk proses leasing dibutuhkan kelengkapan surat-surat asli dari mobil tersebut. Selain itu terdakwa juga menyatakan untuk pembayarannya akan dilakukan oleh terdakwa dalam tempo 5 hari setelah mobil beserta surat-suratnya diserahkan, dibayar sekaligus (lunas) melalui transfer bank sebesar Rp 100.000.000

-               Bahwa karena jabatan terdakwa sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) di Leasing CIMB Niaga Cabang Yogyakarta dan mobil saksi korban akan dijual melalui leasing di tempat kerja terdakwa itulah yang telah membuat saksi korban percaya dan selanjutnya dengan diantar oleh saksi NANDANG SUHERMAN dan saksi ARSITO ARIADY, saksi korban menyerahkan mobil beserta kelengkapan surat-surat asli berupa BPKB Nomor :M-07249563 dan STNK atas nama DWI KUSMANTO alamat Bantar Kulon Rt.001 Rw.001, Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo kepada terdakwa, meskipun saksi korban belum menerima pembayaran.

-               Bahwa setelah mobil dan surat-surat kepemilikan mobil Daihatsu Xenia ada pada terdakwa, terdakwa tidak menjualnya melalui leasing CIMB Niaga sebagaimana dikatakannya, tetapi terdakwa menjualnya ke showroom BABE MOTOR di Temanggung seharga Rp 81.000.000 tanpa lebih dulu memberitahukan ataupun meminta persetujuan saksi korban, dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 81.000.000,- juga tidak ada diserahkan kepada saksi korban melainkan dipakai oleh terdakwa sendiri untuk kepentingan bisnis pribadinya.

-               Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YAYAN YULIANTO mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atau

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa FERISTIAN ARINATA Alias FERIS Bin NASRUL FAUS pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 bertempat di rumah kontrakan terdakwa beralamat di Perumahan Pondok Permai Tamantirto B.10 DK.VII, Rt.011, Tamantirto, Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 warna hitam metalik, No.pol : AB-1835-MC, No.Mesin : DR02869 No.Rangka : MHKV5AA2JGK003519, beserta BPKBnya Nomor :M-07249563 dan STNKnya atas nama DWI KUSMANTO alamat Bantar Kulon Rt.001 Rw.001, Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban YAYAN YULIANTO, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-               Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa ditawari oleh saksi korban untuk membeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 warna hitam metalik, No.pol : AB-1835-MC, No.Mesin : DR02869 No.Rangka : MHKV5AA2JGK003519. Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) di Leasing CIMB Niaga Cabang Yogyakarta menyatakan kesediaannya untuk membeli mobil tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada konsumennya melalui leasing CIMB Niaga Cabang Yogyakarta, untuk itu saksi korban diminta juga untuk menyerahkan asli BPKB dan STNK guna memenuhi persyaratan proses leasing.

-             Bahwa terdakwa bersedia membeli mobil saksi korban dengan harga Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar lunas melalui transfer maksimal 5 hari setelah mobil beserta surat-suratnya diserahkan, dan saksi korban setuju. 

-             Bahwa selanjutnya dengan diantar oleh saksi NANDANG SUHERMAN dan saksi ARSITO ARIADY, saksi korban menyerahkan mobil dan kelengkapan surat-surat asli berupa BPKB Nomor :M-07249563 dan STNK atas nama DWI KUSMANTO alamat Bantar Kulon Rt.001 Rw.001, Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo kepada terdakwa.

-           Bahwa setelah mobil dan surat-surat kepemilikan mobil Daihatsu Xenia ada pada terdakwa, timbul niat terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi yang besar, sehingga terdakwa tidak menjualnya kepada konsumen melalui leasing CIMB Niaga sebagaimana dikatakannya, tetapi menjualnya ke showroom BABE MOTOR di Temanggung seharga Rp 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban, selanjutnya uang hasil penjualan sebesar Rp 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) tersebut dipakai sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.       

-            Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YAYAN YULIANTO mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya