| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah karena hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan hutang piutang ;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa perjanjian hutang piutang secara lisan antara Penggugat sebagai kreditur dengan Tergugat sebagai debitur dengan hutang pokok sebesar Rp.1.350.000.00 0,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan bunga/keuntungan 2,5% (dua setengah persen) pada tanggal 9 Mei 2017 adalah mengikat kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) beserta akibat hukumnya ;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 26 Juni 2018 dan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 5 September 2018 yang dibuat oleh Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanpestasi), karena tidak mengembalikan / membayar hutang / pinjamannya kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 4269 a/n. SUKARDI, Terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta , Surat Ukur tanggal 23 November 2007 No. 02291, Luas 140 m2, yang dikenal dengan nama Perumahan Buana Asri Nomor C-10 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah milik Ibu Nisa (Perumahan Buana Asri no.C-8)
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Rumah milik Bapak Singgih (Perumahan Buana Asri No.C-11)
- Sebelah Barat : Jalan Perumahan ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Asli Buku Sertipikat Hak Milik No. 4269 a/n SUKARDI kepada Penggugat tanpa syarat apapun, bilamana Tergugat tidak mau menyerahkan maka berdasarkan putusan perkara ini Penggugat bisa menjual lelang harta milik Tergugat yang telah disita sesuai peraturan hukum yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan bunga/keuntungan bulanan kepada Penggugat, serta hutang biaya pengurusan balik nama rumah milik Tergugat seluruhnya sebesar sebesar Rp.1.815.250.000,- (satu milyar delapan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
- Sisa pokok hutang per tanggal 26 Juni 2018 sebesar 1.220.000.000,00 (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
- Keuntungan 2,5% (dua setengah persen) dari Rp.1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp.33.750.000 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sejak bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Juni 2018 (13 bulan) adalah sebesar Rp.438.750.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), ditambah keuntungan 2,5% (dua setengah persen) dari 1.220.000.000,00 (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) sejak bulan Juli 2018 sampai dengan bulan saat gugatan ini diajukan yaitu bulan Oktober 2018 (4 bulan) adalah sebesar Rp.122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah), sehingga total keuntungan bulanan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.560.750.000,00 (lima ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Hutang Tergugat kepada Penggugat untuk biaya pengurusan balik nama tanah dan bangunan menjadi atas nama Tergugat sebesar Rp 34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |