Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
HENRICUS EKA CAHYAPUTRA als RIKO anak dari D. NURSIUS ISWANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3815/M.4.12.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRICUS EKA CAHYAPUTRA als RIKO anak dari D. NURSIUS ISWANTARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa HENRICUS EKA CAHYAPUTRA alias RIKO pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Dusun Siten Rt.004/000, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

-------- Bermula pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 14.00 WIB terdakwa menerima pesan dari saksi SRI PURBO SEJATI alias SANTO melalui aplikasi WA yang menanyakan terkait dengan pil warna putih berlogo”Y” namun saat itu terdakwa belum memiliki pil warna putih berlogo Y dan nanti akan memberitahu saksi SRI PURBO SEJATI alias SANTO jika sudah memiliki pil warna putih berlogo “Y”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira jam 18.00 WIB terdakwa membeli pil berwarna putih berlogo “Y” di rumah saksi MUHAMMAD ABDUL QOWIY alias OWI yang terletak di Plem Wulung RT.005, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul sebanyak 1 (satu) toples dengan harga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 17.30 Wib terdakwa menghubungi saksi SRI PURBO SEJATI alias SANTO melalui WA yang memberitahukan jika terdakwa sudah memiliki pil warna putih berlogo “Y”, lalu terdakwa dan saksi SRI PURBO SEJATI alias SANTO sepakat untuk bertemu di rumah saksi KRISTANTO di Dusun Siten Rt.004/000, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, kemudian sekira jam 20.00 WIB terdakwa dan saksi SRI PURBO SEJATI alias SANTO bertemu di rumah saksi KRISTANTO dan saat itu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh butir pil berwarna putih berlogo “Y” kepada saksi SRI PURBO SEJATI alias SANTO dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SRI PURBO SEJATI alias SANTO untuk pembayaran pil tersebut, selanjutnya sekira jam 21.30 WIB saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi ACHMAD ARIEF P.,S.H., masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah saksi KRISTANTO karena sebelumnya diperoleh informasi jika  di Dusun Siten Rt.004/000, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan saat itu saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi ACHMAD ARIEF P.,S.H.,  mencurigai terdakwa bersama dengan teman-temannya, lalu saat itu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh butir pil berwarna putih berlogo “Y” milik saksi SRI PURBO SEJATI alias SANTO yang diakui dibeli dari terdakwa dan 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” dari saku celana terdakwa kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) toples plastik warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi 427 (empat ratus dua puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo ‘Y” dan 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” yang disimpan di rumah terdakwa , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2356/NOF/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 50 (lima puluh) butir tablet, 1 (satu) bungkus  plastik berisi 427 (empat ratus dua puluh tujuh) butir tablet warna putih berlogo ‘Y”, 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 90 (sembilan puluh) butir tablet dan  10 (sepuluh) plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh butir pil berwarna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir tablet adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.


---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya