Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2022/PN Btl Sodiq Suksmana Hadi,S.H YULIYANTA bin PARIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1912/M.4.12.3/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIYANTA bin PARIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa YULIYANTA bin PARIMIN pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di depan karaoke pantai samas dengan alamat di Dusun Ngepet DK XVII RT 063 Kal Srigadig Kap. Sanden Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, berwenang memeriksa dan mengadili, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sebelum kejadian diatas saksi Rofiq Ismanto mengirimi pesan kepada terdakwa untuk memesan pil berlambang huruf Y sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp. 160.000,- , kemudian pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 23.30 wib saksi Rofiq Ismanto bertemu dengan terdakwa di depan tempat karaoke di pantai samas untuk bertransaksi, setelah mendapatakan pil berlambang huruf Y tersebut saksi Rofiq ismanto pergi karaoke.
  • Bahwa selanjutnya saksi Totok Sugiyarto , saksi Darmawan  beserta anggota Satresnarkoba lainnya dari Polres Bantul melakukan pantauan di sekitar kota bantul kemudian menemukan saksi Rofiq ismanto dalam keadaan mabuk,  selanjutnya saksi Totok sugiyarto bersama dengan tim melakukan penggeledahan terhadap saksi Rofiq ismanto dan ditemukan 1 (satu) buah klip bening yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang huruf Y. kemudian saksi Totok sugiyarto bersama dengan tim melakukan interogasi terhadap saksi Rofiq ismanto dan mengaku bahwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari terdakwa di pantai samas dengan harga Rp. 160.000,- dengan mendapatkan 40 (empat puluh ) butir pil.
  • Kemudian saksi Totok Sugiyarto bersama dengan tim melakukan pencarian terhadap terdakwa dengan cara menghubungi melalui saksi Rofiq ismanato untuk bertemu dipantai samas, setelah itu saksi Totok Sugiyarto bersama dengan tim melakukan penangkapan tehadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh ) butir pil berlambang hurf Y.
  • Bahwa terdakwa mengaku pada saat dilakukan interogasi mendapatkan pil berlambang huruf Y tersebut dengan cara membeli secara online sebanyak  930 (Sembilan ratus tiga pulh) butir  dengan harga Rp. 970.000,- selanjutnya pil tersebut dijual ke pengunjung karaoke di pantai samas salah satunya ke saksi Rofiq Ismanto, keuntungan yang didapat dari penjulan pil tersebut Rp.2.000,- sampai dengan Rp. 2.500,- untuk setiap butirnya. kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bantul utuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.1242/NOF/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat dan  ditanda tangani oleh BOWO NUR CAHYO S.Si., M. Biotech dkk yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
  • Barang bukti Nomor: 2645/2022/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksiphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras/ daftar G;
  • Barang bukti Nomor: 2646/2022/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi  7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksiphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras/ daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ------------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya