Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2021/PN Btl Tuminem binti Kromo Rejo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tuminem binti Kromo Rejo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurwahyuni Purwaningsih, S.HTuminem binti Kromo Rejo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Pemohon;
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  3. Menetapkan secara hukum Bahwa seorang perempuan yang bernama Gimah Binti Wiji beralamat di Tegaldowo Dk. Grujugan Rt. 001 Bantul yang lahir pada tanggal 31 Desember 1923 telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1996.
  4. Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak