Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2019/PN Btl MUKIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUKIJAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon di dalam Akte Kelahiran Anak pEMOHON yang semula bernama AN AAN NUUR RIDHWAN menjadi ANAAN NUUR RIDHWAN.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Anak Pemohon yang Semula AN AAN NUUR RIDHWAN menjadi ANAAN NUUR RIDHWAN ldidalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul No. 3402-LU-18042016-0020, tertanggal 18 April 2016.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak