| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BANGKIT SATRIA bin PAIJO pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Juwono, RT. 002, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa menghubungi lagi saksi Yogi Pratama melalui pesan whatsapp dan menyampaikan “Yog bisa jualkann pil tidak, soalnya saya sudah ambil barang (pil) agak banyak”, lalu saksi Yogi Pratama menjawab “bisa”, kemudian terdakwa mengatakan “ya udah nanti ke sini ke rumah saya”, kemudian sekitar jam 17.00 Wib saksi Yogi Pratama sampai di rumah terdakwa di Dusun Juwono, RT. 002, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa memberikan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Yogi Pratama untuk titip dijualkan degan harga kesepakatan jual Rp.35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, lalu saksi Yogi Pratama pulang,
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian PolresBantul di rumah terdakwa di Dusun Juwono, RT. 002, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan barang berupa 155 (seratus lima puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y di dalam kresek warna hitam dan 1 (satu) buah handphone Xiaomi Redmi 7A dengan nomor WA 088801159995 sedang dibawa oleh terdakwa,
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dengan cara membeli online dari akun facebook dengan nama akun Ardi Safri, terdakwa telah membeli sebanyak 2 (dua) kali,
- Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Yogi Pratama pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar jam 19.15 Wib di rumah saksi Yogi Pratama di Dusun Juwono, RT. 002, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 85 (delapan puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y di dalam almari pakaian saksi Yogi Pratama, uang sebesar Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Redmi dengan nomor 087848255698,
- Bahwa 85 (delapan puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y di dalam almari pakaian saksi Yogi Pratama diakui oleh saksi Yogi pil tersebut adalah milik terdakwa yang pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 di rumah terdakwa diserahkan kepadanya untuk dijualkan yang semula berjumlah 100 (seratus) butir, sedangkan sisanya yaitu 10 (sepuluh) butir telah habis dikonsumsi oleh saksi Yogi Pratama dan 5 (lima) butir telah dijual oleh saksi Yogi Pratama,
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah memberikan pil warna putih berlambang Y kepada saksi Yogi Pratama sebanyak 20 (dua puluh) butir yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar jam 20.00 Wib di rumah terdakwa,
- Bahwa 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 155 (seratus lima puluh lima) butir tablet yang disita dari terdakwa dan 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumah total 85 (delapan puluh lima) butir yang disita dari Yogi Pratama, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1550/NOF/2021 tanggal 7 Juni 2021 dan No. Lab : 1549/NOF/2021 tanggal 7 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Nur Taufik, S.T yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. H. Slamet Iswanto, SH memperoleh kesimpulan :
- BB-3316/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- BB-3314/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa terdakwa dalam memberikan tablet warna putih berlambang huruf Y sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi Yogi Pratama tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |