Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2019/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. 1.VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO
2.NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 272/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/M.4.12.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO[Penahanan]
2NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
        PERTAMA
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan orang mendapat luka berat, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dengan menggunakan motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON  datang  kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING  bersama dengan  Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berboncengan  dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF  dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib  saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO)  bersama dengan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah  Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO)  langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian  melihat kejadian tersebut  Saksi SINGGIH  berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan pengroyokan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang  dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri  sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta  menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan  mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi   Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG  kemudian Saksi  AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh  Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis  
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019  dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO  yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
 
 
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan orang mendapat luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dengan menggunakan motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON  datang  kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING  bersama dengan  Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berboncengan  dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF  dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib  saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) bersama dengan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah  Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO)  langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian  melihat kejadian tersebut  Saksi SINGGIH  berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan pengroyokan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang  dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri  sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta  menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan  mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi   Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG  kemudian Saksi  AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh  Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis  
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019  dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO  yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
 
 
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dengan menggunakan motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON  datang  kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING  bersama dengan  Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berboncengan  dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF  dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib  saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) bersama dengan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah  Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO)  langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian  melihat kejadian tersebut  Saksi SINGGIH  berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan pengroyokan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang  dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri  sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta  menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan  mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi   Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG  kemudian Saksi  AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh  Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis  
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019  dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO  yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
e. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
 
ATAU
KEDUA
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, , perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dengan menggunakan motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON  datang  kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING  bersama dengan  Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berboncengan  dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF  dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib  saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) bersama dengan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah  Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO)  langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian  melihat kejadian tersebut  Saksi SINGGIH  berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang  dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri  sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta  menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan  mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi   Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG  kemudian Saksi  AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh  Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis  
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019  dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO  yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
 
 
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan  sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, , perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dengan menggunakan motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON  datang  kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING  bersama dengan  Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN  dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berboncengan  dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF  dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib  saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) bersama dengan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah  Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO)  langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian  melihat kejadian tersebut  Saksi SINGGIH  berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan  Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang  dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri  sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta  menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan  mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi   Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan Terdakwa II  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG  kemudian Saksi  AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh  Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis  
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019  dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO  yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
Pihak Dipublikasikan Ya