INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 272/Pid.B/2019/PN Btl | DESTINAR WULANDARI, S.H. | 1.VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO 2.NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 272/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2096/M.4.12.3/Eku.2/09/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan orang mendapat luka berat, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dengan menggunakan motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON datang kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) bersama dengan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian melihat kejadian tersebut Saksi SINGGIH berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan pengroyokan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG kemudian Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019 dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan orang mendapat luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dengan menggunakan motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON datang kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) bersama dengan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian melihat kejadian tersebut Saksi SINGGIH berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan pengroyokan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG kemudian Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019 dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dengan menggunakan motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON datang kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) bersama dengan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian melihat kejadian tersebut Saksi SINGGIH berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan pengroyokan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG kemudian Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019 dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
e. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
ATAU
KEDUA
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, , perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dengan menggunakan motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON datang kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) bersama dengan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian melihat kejadian tersebut Saksi SINGGIH berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG kemudian Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019 dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa I. VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama-sama dangan Terdakwa II. NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, , perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) akan tetapi sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (Dpo) tidak ada di tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian datang Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dengan menggunakan motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO langsung pergi kembali dan tidak lama kemudian Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON datang kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dimana Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx Nopol: R 5548 AC sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF dimana sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN, sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) bersama dengan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian langsung menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBIN yang beralamat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL kemudian melihat kejadian tersebut Saksi SINGGIH berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri sedangkan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) dan para terdakwa kemudian sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH. Setelah melihat kejadian tersebut Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG berusaha menolong Saksi SINGGIH dengan cara merangkul Saksi SINGGIH, akan tetapi Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN justru secara bersama sama memukul Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG sedangkan sdr SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) berhasil dipegang oleh Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING.
- Bahwa Kejadian tersebut diketahui oleh Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG kemudian Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL dan Saksi SINGGIH dibawa ke Rumah Sakit Islam Hidayatullah oleh Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG untuk mendapatkan penanganan medis
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO bersama dengan Terdakwa II NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan sdr. SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT (DPO) tersebut, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditanda tangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
- Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019 dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2. Pada pemeriksaan ditemukan:
a. Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b. Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c. Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d. Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
