<!--[if gte mso 9]><xml>
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-ansi-language:IN;
mso-fareast-language:IN;}
</style>
Bahwa Ia Aditya Eka Saputra Alias Adot Bin Warsito pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Tempel Rt. 003 Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
• Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi mendapatkan informasi bahwa di seputaran dusun Tempel Sidomulyo Bambanglipuro Bantul ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk nongkrong anak-anak muda yang menurut sumber informasi digunakan untuk transaksi Narkoba. Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib tempat yang dimaksud dalam laporan sepi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 Wib saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi dengan membawa surat perintah melakukan Penyelidikan ditempat yang sama kemudian pada pukul 21.00 Wib ada seseorang yang datang namun hanya sebentar dan pergi lagi namun dengan berganti sepeda motor. Sekira pukul 22.00 Wib saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi melakukan penggeledahan rumah dimaksud dan didalam kamar didapati 2 (dua) orang yang bernama saksi Andi Iswanto dan Terdakwa Aditya Eka Saputra kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar dapat ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) butir Tablet dalam kemasan Silver bertuliskan Calmlet 1 Mg Alprazolam yang saat itu diakui milik Terdakwa Aditya Eka Saputra. Dari hasil introgasi Terdakwa mengakui memperoleh tablet obat yang diduga Psikotropika tersebut dari dari saksi Agus Riyadi Alias Kentos Bin Supriyadi (Alm) dengan cara membeli.
• Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/04116 tanggal 24 Oktober 2022 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/84/X/2022/Satnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 020684/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
------Bahwa perbuatan Terdakwa Aditya Eka Saputra Alias Adot Bin Warsito tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
|