Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2017/PN Btl SUMIDAH KUSNANTI 1.DANANG BAYU AJI
2.BASUKI UJIYANTA, SH.
3.Nn. KHABIBAH
4.TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.
5.Tn. MURDIYANA
6.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIDAH KUSNANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIDYO SENO, SH.SUMIDAH KUSNANTI
Tergugat
NoNama
1DANANG BAYU AJI
2BASUKI UJIYANTA, SH.
3Nn. KHABIBAH
4TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.
5Tn. MURDIYANA
6Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

 

    1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan batal hibah yang diberikan almarhumah PARTINAH kepada Tergugat 1 yaitu akta hibah BASUKI UJIYANTA,SH Notaris (Tergugat II ) nomor : 268 / 2002 tanggal 08 – 11 – 2002 atas obyek sengketa / obyek hibah yang berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Saman,RT/RW002 bangunharjo,Kec.Sewon,Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas :

 

    Utara   :  Suryono                  Timur : Jalan Kampung

 

Selatan : Jalan                       Barat : Adi Pawiro

 

3. Menyatakan sertifikat  hak milik nomor : 05863 Tahun 2009 surat ukur nomor : 01182 / Bangunharjo / 2000 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan atas obyek sengketa / obyek Hibah yang berupa : 

Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Saman,RT/RW002              bangunharjo,Kec.Sewon,Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas :

  Utara : Suryono                       Timur : Jalan Kampung

Selatan : Jalan                        Barat  : Adi Pawiro 

 

5. Menyatakan tidak sah Perjanjian jual beli berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletakdi Saman, RT/RW002 bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas

    Utara : Suryono                    Timur : Jalan Kampung

Selatan : Jalan                        Barat  : Adi Pawiro    

Yang dilakukan antara  Tergugat I dan Tergugat III berdasarkan akta Jual beli nomor : 26 / 2009 tanggal 03 / 02 / 2009

 

6. Menghukum Tergugat I,Tergugat III dan Tergugat V untuk menyerahkan obyek sengketa / obyek hibah berupa : berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Saman,RT/RW002 bangunharjo,Kec.Sewon,Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas :

    Utara : Suryono                       Timur : Jalan Kampung

  Selatan : Jalan                        Barat  : Adi Pawiro      

Tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang   dimohonkan atas obyek sengketa / obyek Hibah yang berupa :  

Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Saman,RT/RW002              bangunharjo,Kec.Sewon,Kab.Bantul sertifikat nomor : 05863 luas 362 m 2 dengan batas :

  Utara : Suryono                       Timur : Jalan Kampung

Selatan : Jalan                        Barat  : Adi Pawiro 

 

8. Menyatakan surat – surat yang berkenaan dengan bagian dari obyek sengketa / obyek hibah atas nama Tergugat I , Tergugat    II, dan Tergugat V adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum

 

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-  (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat I , Tergugat III, dan Tergugat V lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak putusan memilliki kekuatan hukum tetap.

 

10. Memerintahkan Tergugat VI untuk mencoret Pemegang hak atas nama Tergugat III dan Tergugat V sebagai pemegang hak tanggugan yang terdapat dalam sertifikat nomor : 05863, dan menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat sebagai pemegang hak

 

11. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad).

 

12. Menghukum Para Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan atas Perkara ini hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap

 

11.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

Subsidair :

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui majelis yang memeriksa pada perkara ini berpendapat lain,Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak