| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.B/2016/PN Btl. | SARI NUR HAYATI,S.H. | HAKSO DWISETIAWAN Bin SARJIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Apr. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Apr. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-659/O.4.13/Epp.2/04/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa HAKSO DWISETIAWAN Bin SARJIMAN pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Dsn.Ngewotan Rt.08 Kel.Ngestiharjo Kec.Kasihan Kab,Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) ekor burung ocehan jenis cucak ijo beserta sangkarnya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi SAMURI HADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Awalnya terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru putih No.Pol.AB-3668-XG Nomor Rangka MH1JFP115FK618473 Nosin : JFP1E-1610055 tahun 2015 kepada Sdr.SUWARNO dengan maksud untuk berputar-putar, ketika sampai di Dsn.Ngewotan Rt.08 Ngestiharjo Kasihan Bantul terdakwa melihat beberapa sangkar burung yang dikaitkan di atas teras rumah kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki burung tersebut selanjutnya terdakwa menaruh sepeda motor, terdakwa berjalan kaki mendekati sangkar burung yang di dalamnya ada burung ocehan jenis cucak ijo yang dikaitkan di atap teras rumah selanjutnya ttanpa seijin pemilkya menurunkan sangkar burung dan membawanya pergi menuju ke sepeda motor, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DENI PRATAMA PUTRA dan memberitahukan kepada saksi SAMURI HADI, mengetahui terdakwa telah mengambil sangkar burung berikut burung yang ada di dalamnya saksi SAMURI HADI berteriak “maling.... maling”, dan teriakan tersebut didengar oleh saksi TULUS CAHYONO selanjutnya para saksi mengejar terdakwa, karena panik terdakwa melemparkan sangkar tersebut dan karena panik hilang keseimbangan sehingga terdakwa berikut sepeda motor rubuh kemudian terdakwa berhasil diamankan yang kebetulan ada patroli Polsek Kasihan seanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kasihan guna pemeriksaan lebih lanjut. ------- Adapun maksud terdakwa mengambil tanpa seijin pemilikya tersebut untuk dimiliki selanjutnya akan dijual oleh terdakwa. -------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi SAMURI HADI mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
