| Petitum |
- Mengabulkan permohonan/gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerja Samai ivestasi tertanggal 16 Oktober 2020, yang dibuat oleh almarhum suami Para Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama No. Perjanjian Kerja Samai ivestasi tertanggal 16 Oktober 2020, dibatalkan karena gugatan pembatalan perjanjian akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
- Meghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah di investasikan oleh Pewaris Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian pengurusan perkara dan Imateril kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Jura Rupiah) (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) atas harta kekayaan Tergugat dan atau apabila tidak mencukupi maka atas harta kekayaan pengurus dan pemegang saham Tergugat senilai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |