| Petitum |
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.
2.Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama ARSYILA VANIA PUTRI, jenis kelamin perempuan, lahir di Yogyakarta tanggal 12 Desember 2022, untuk menghibahkan sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu yang saat ini sudah berbentuk Rumah Toko seluas ± 133 m2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2983/ Gedongkiwo
3.Membebankan semua biaya perkara kepada PEMOHON
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |