Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2017/PN Btl SUTARJIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTARJIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon yang semula bernama MUHAMMAD HISYAM SAFII GALEH AKBAR menjadi MUHAMMAD HISYAM SYAFII GALEH AKBAR.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten/Kota Bantul, setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh kantir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul No. 3278/IST.A/2000 tertanggal 10 Juni 2000 dari MUHAMMAD HISYAM SAFII GALEH AKBAR menjadi MUHAMMAD HISYAM SYAFII GALEH AKBAR.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak