| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALFIAN IHSAN RAHMAD SAPUTRA Als APEK Bin WANGSUL pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Tarudan Rt.009, Desa Bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3), |