Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2017/PN Btl 1.ZAMAWI
2.SITI WARZANI
1.SIGIT HADIPRANOWO, SE.
2.WIDIYANTARA, SH.
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAMAWI
2SITI WARZANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEUKU RIZKIANSYAH, SH.ZAMAWI
2TEUKU RIZKIANSYAH, SH.SITI WARZANI
3AHMAD FAUZAN, SH.ZAMAWI
4AHMAD FAUZAN, SH.SITI WARZANI
Tergugat
NoNama
1SIGIT HADIPRANOWO, SE.
2WIDIYANTARA, SH.
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi Hukum bahwa TERGUGAT I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechmatige Daad);

 

  1. Menyatakan demi hukum bahwa Proses Jual Beli dan Balik Nama antara ZAWAWI dan bapak SIGIT HADIPRANOWO adalah batal demi hukum .

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Akte Jual Beli No. 167 tanggal 29 Mei 2017 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00983 Luas 1.559 m2 Surat Ukur tanggal 27-08-2004, No. 00680/Karangtengah/2004 atas nama ZAWAWI yang sekarang telah dibalik nama / berubah nama menjadi SIGIT HADIPRANOWO Batal Demi Hukum.

 

  1. Menyatakan secara hukum atas sebidang Tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00983 Luas 1.559 m2 Surat Ukur tanggal 27-08-2004, No. 00680/Karangtengah/2004 atas nama ZAWAWI yang sekarang telah dibalik nama / berubah nama menjadi SIGIT HADIPRANOWO dengan batas –batas tanah sebagai berikut :

 

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Aspal

Sebelah Selatanberbatasan dengan Ibu Zazimah

Sebelah Timurberbatasan dengan Bapak Sumardi / Rubiyem

Sebelah Baratberbatasan dengan Ibu Alimah

 

ADALAH TANAH SEBAGAI TANAH OBYEK SENGKETA

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar :

 

Rp 1.500.000.000,- + 1.000.000.000,-   =  Rp 2.500.000.000,-

 

Terbilang : (dua milyar lima ratus juta rupiah)

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari keterlambatan / lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak adanya putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini .

 

  1. Menyatakan secara hukum onyek sengketa sebidang Tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00983 Luas 1.559 m2 Surat Ukur tanggal 27-08-2004, No. 00680/Karangtengah/2004 atas nama ZAWAWI yang sekarang telah dibalik nama / berubah nama menjadi SIGIT HADIPRANOWO untu diajukan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag)

 

  1. Menyatakan putusan ini  dapat dilaksanakan secara Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.

 

 

S U B S I D A I R :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang sedail – adilnya.

(Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak