Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) ASEF PRIYANTO,SH WARYANTO als YANTO bin MARSINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1739/M.4.12.3/Enz.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARYANTO als YANTO bin MARSINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa WARYANTO alias YANTO bin MARSINO pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Jl. Pertanian Tegal Mulyo Rt.011, Rw.021, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ima gram
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 sekira jam 22.00 WIB terdakwa melalui handphonenya di hubungi oleh sdr. ISMU dengan nomor Handphone 0877 3779 0948 yang pada intinya terdakwa diminta sdr. ISMU untuk mengambil Paket Narkotika jenis sabu namun terdakwa pada saat itu tidak mengiyakan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 16.00 WIB kembali di hubungi sdr. ISMU dengan maksud yang sama agar terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu, setelah terdakwa mengiyakan (mau) selanjutnya sdr. ISMU mengirim petunjuk untuk mengambil paketan sabu tersebut dengan mengirimkan alamat dan foto berupa posisi paket sabu disimpan (ditaruh)  melalui pesan whatapps setelah terdakwa menemukan cara untuk mengambil paketan sabu kemudian terdakwa mengajak sdr. GANANG KURNIAWAN dengan maksud untuk membeli bakso lalu terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi GANANG KURNIAWAN namun sebelum berangkat ke rumah saksi GANANG KURNIAWAN, terdakwa menghapus pesan whatsapp dari sdr. ISMU sesuai arahan sdr ISMU yakni dalam mengambil paket narkotika jenis sabu agar tidak membawa Handphone dan pesan Whatsapp agar segera dihapus
Bahwa terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya memboncengkan saksi GANANG KURNIAWAN berangkat untuk menuju ke tempat paketan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan yakni di pinggir jalan yang terletak di Jl. Pertanian Tegal Mulyo Rt.011, Rw.021, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul dan sesampainya di tempat tersebut sekira jam 16.30 WIB kemudian terdakwa menyuruh saksi GANANG KURNIAWAN untuk membeli bakso sedangkan terdakwa turun dari sepeda motornya lalu berjalan kaki dan mengawasi keadaan sekitar mendekati paketan narkotika jenis sabu sesuai dengan petunjuk yang dikirim sdr. ISMU kemudian terdakwa jongkok dan dengan menggunakan tangan sebelah kiri mengambil paketan narkotika jenis sabu setelah paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa berjalan menuju tempat terdakwa memarkir sepeda motornya namun sebelum sampai terdakwa langsung diamankan oleh saksi DARU SAPUTRO, saksi MUSTOFA ARI NUGROHO beserta satu tim dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul setelah itu diamankan juga saksi GANANG KURNIAWAN.AC
 Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bekas kotak susu yang dibawa terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barangbuktinya dibawa menuju ke rumah terdakwa dan di rumah terdakwa dilakukan penyitaan terhadap 1  buah Handphone merk Nokia dan 1 satu buah handphone merk Vivo yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Kantor BNN Kab. Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti handphone telah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1339/FKF/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa TOTO TRI KUSUMA R, S.Si, BUYUNG GDE FAJAR, ST, M. FAUZI HARYADI, S.Kom dengan Diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik WAHYU MARSUDI, S.Si, M.Si dengan hasil kesimpulan AC 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 441/01828 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. WORO UMI RATIH, Sp. PK, M.Kes, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm., Apt, Penguji FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan diketahui Kepala SETYARINI HESTU LESTARI, SKM., M.Kes, pada pokoknya menerangkan 
 Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
Bahwa Terdakwa WARYANTO alias YANTO bin MARSINO pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Jl. Pertanian Tegal Mulyo Rt.011, Rw.021, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut 
 Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 sekira jam 22.00 WIB terdakwa melalui handphonenya di hubungi oleh sdr. ISMU dengan nomor Handphone 0877 3779 0948 yang pada intinya terdakwa diminta sdr. ISMU untuk mengambil Paket Narkotika jenis sabu namun terdakwa pada saat itu tidak mengiyakan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 16.00 WIB kembali di hubungi sdr. ISMU dengan maksud yang sama agar terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu, setelah terdakwa mengiyakan mau selanjutnya sdr. ISMU mengirim petunjuk untuk mengambil paketan sabu tersebut dengan mengirimkan alamat dan foto berupa posisi paket sabu disimpan (ditaruh)  melalui pesan whatapps setelah terdakwa menemukan cara untuk mengambil paketan sabu tersebut kemudian terdakwa mengajak sdr. GANANG KURNIAWAN dengan maksud untuk membeli bakso lalu terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi GANANG KURNIAWAN namun sebelum berangkat ke rumah saksi GANANG KURNIAWAN, terdakwa menghapus pesan whatsapp dari sdr. ISMU sesuai arahan sdr ISMU yakni dalam mengambil paket narkotika jenis sabu agar tidak membawa Handphone dan pesan Whatsapp agar segera dihapus;
Bahwa terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya dengan memboncengkan saksi GANANG KURNIAWAN berangkat untuk menuju ke tempat paketan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan yakni di pinggir jalan yang terletak di Jl. Pertanian Tegal Mulyo Rt.011, Rw.021, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul dan sesampainya di tempat tersebut sekira jam 16.30 WIB kemudian terdakwa menyuruh saksi GANANG KURNIAWAN untuk membeli bakso sedangkan terdakwa turun dari sepeda motornya lalu berjalan kaki dan mengawasi keadaan sekitar mendekati paketan narkotika jenis sabu sesuai dengan petunjuk yang dikirim sdr. ISMU kemudian terdakwa jongkok dan dengan menggunakan tangan sebelah kiri mengambil paketan narkotika jenis sabu setelah paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa berjalan menuju tempat terdakwa memarkir sepeda motornya namun sebelum sampai terdakwa langsung diamankan oleh saksi DARU SAPUTRO, saksi MUSTOFA ARI NUGROHO beserta satu tim dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul setelah itu diamankan juga saksi GANANG KURNIAWAN
1. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bekas kotak susu yang dibawa terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barangbuktinya dibawa menuju ke rumah terdakwa dan di rumah terdakwa dilakukan penyitaan terhadap 1buah Handphone merk Nokia dan 1 buah handphone merk Vivo yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Kantor BNN Kab. Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 441/01828 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. WORO UMI RATIH, Sp. PK, M.Kes, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm., Apt, Penguji FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan diketahui Kepala SETYARINI HESTU LESTARI, SKM., M.Kes, pada pokoknya menerangkan 
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5  gram tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
Bahwa Terdakwa WARYANTO alias YANTO bin MARSINO pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Jl. Pertanian Tegal Mulyo Rt.011, Rw.021, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 sekira jam 22.00 WIB terdakwa melalui handphonenya di hubungi oleh sdr. ISMU dengan nomor Handphone 0877 3779 0948 yang pada intinya terdakwa diminta sdr. ISMU untuk mengambil Paket Narkotika jenis sabu namun terdakwa pada saat itu tidak mengiyakan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 16.00 WIB kembali di hubungi sdr. ISMU dengan maksud yang sama agar terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu, setelah terdakwa mengiyakan (mau) selanjutnya sdr. ISMU mengirim petunjuk untuk mengambil paketan sabu tersebut dengan mengirimkan alamat dan foto berupa posisi paket sabu disimpan ditaruh melalui pesan whatapps setelah terdakwa menemukan cara untuk mengambil paketan sabu tersebut kemudian terdakwa mengajak sdr. GANANG KURNIAWAN dengan maksud untuk membeli bakso lalu terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi GANANG KURNIAWAN namun sebelum berangkat ke rumah saksi GANANG KURNIAWAN, terdakwa menghapus pesan whatsapp dari sdr. ISMU sesuai arahan sdr ISMU yakni dalam mengambil paket narkotika jenis sabu agar tidak membawa Handphone dan pesan Whatsapp agar segera dihapus;
 Bahwa terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya dengan memboncengkan saksi GANANG KURNIAWAN berangkat untuk menuju ke tempat paketan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan yakni di pinggir jalan yang terletak di Jl. Pertanian Tegal Mulyo Rt.011, Rw.021, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul dan sesampainya di tempat tersebut sekira jam 16.30 WIB kemudian terdakwa menyuruh saksi GANANG KURNIAWAN untuk membeli bakso sedangkan terdakwa turun dari sepeda motornya lalu berjalan kaki dan mengawasi keadaan sekitar mendekati paketan narkotika jenis sabu sesuai dengan petunjuk yang dikirim sdr. ISMU kemudian terdakwa jongkok dan dengan menggunakan tangan sebelah kiri mengambil paketan narkotika jenis sabu setelah paketan narkotika jenis sabu tersebut dibawa terdakwa kemudian terdakwa berjalan menuju tempat terdakwa memarkir sepeda motornya namun sebelum sampai terdakwa langsung diamankan oleh saksi DARU SAPUTRO, saksi MUSTOFA ARI NUGROHO beserta satu tim dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul setelah itu diamankan juga saksi GANANG KURNIAWAN.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bekas kotak susu yang dibawa terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barangbuktinya dibawa menuju ke rumah terdakwa dan di rumah terdakwa dilakukan penyitaan terhadap 1 buah Handphone merk Nokia dan 1 buah handphone merk Vivo yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Kantor BNN Kab. Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 441/01828 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. WORO UMI RATIH, Sp. PK, M.Kes, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm., Apt, Penguji FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan diketahui Kepala SETYARINI HESTU LESTARI, SKM., M.Kes, pada pokoknya menerangkaN
 
Bahwa terdakwa dalam membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

 

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya