Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Dian Susanto Wibowo, SH
YORK ADHE ACHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/M.4.12.3/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Dian Susanto Wibowo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YORK ADHE ACHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

---------------Bahwa terdakwa YORK ADHE ACHMAD Bin SUSILO DARMO, pada   hari Minggu  tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 02.00  wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di  rumah saksi WAHONO Alias BLACK di Grogol X RT 1 Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

-

Bahwa   berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa yang sedang bersama dengan saksi RIDWAN KHOIRONI, saksi DONI SETIAWAN dan sdr. AGUS FERI, berangkat dari rumah saksi RIDWAN KHOIRONI menuju ke Pantai Parangkusumo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, dimana terdakwa diboncengkan oleh saksi RIDWAN KHOIRONI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna putih, tahun pembuatan 2011 dengan nomor Rangka MH1JF9115BK334881 Nomor mesin JF91E1330281, nomor polisi yang terpasang AB 2430-FG milik terdakwa. Setelah menyusuri pantai Parangkusumo, selanjutnya terdakwa dan teman-temannya menuju ke karaoke Double A yang bersebelahan dengan rumah saksi WAHONO Alias Black. Begitu turun dari sepeda motor, terdakwa membuka pintu pagar rumah saksi WAHONO Alias BLACK dan mengetuk pintu rumah sambil memanggil, “Black…Black!” namun yang bersangkutan tidak keluar, sedang teman yang lain duduk menunggu di depan rumah saksi WAHONO Alias BLACK sambil mengobrol. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung jalak kebo warna hitam yang berada dalam sangkar yang semula digantung di teras depan rumah saksi WAHONO Alias BLACK tanpa izin dan sepengetahuan saksi WAHONO Alias BLACK, dan memasukannya ke dalam saku celana kanan terdakwa, tanpa diketahui oleh teman-temannya, kemudian membawanya pulang dan memeliharanya di rumah terdakwa.-----------------------------------------

 

-

Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi WAHONO Alias BLACK senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------

 

---------------Perbuatan terdakwa YORK ADHE ACHMAD Bin SUSILO DARMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3  KUHPidana. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya