|
|
---------------Bahwa terdakwa YORK ADHE ACHMAD Bin SUSILO DARMO, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di rumah saksi WAHONO Alias BLACK di Grogol X RT 1 Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa yang sedang bersama dengan saksi RIDWAN KHOIRONI, saksi DONI SETIAWAN dan sdr. AGUS FERI, berangkat dari rumah saksi RIDWAN KHOIRONI menuju ke Pantai Parangkusumo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, dimana terdakwa diboncengkan oleh saksi RIDWAN KHOIRONI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna putih, tahun pembuatan 2011 dengan nomor Rangka MH1JF9115BK334881 Nomor mesin JF91E1330281, nomor polisi yang terpasang AB 2430-FG milik terdakwa. Setelah menyusuri pantai Parangkusumo, selanjutnya terdakwa dan teman-temannya menuju ke karaoke Double A yang bersebelahan dengan rumah saksi WAHONO Alias Black. Begitu turun dari sepeda motor, terdakwa membuka pintu pagar rumah saksi WAHONO Alias BLACK dan mengetuk pintu rumah sambil memanggil, “Black…Black!” namun yang bersangkutan tidak keluar, sedang teman yang lain duduk menunggu di depan rumah saksi WAHONO Alias BLACK sambil mengobrol. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung jalak kebo warna hitam yang berada dalam sangkar yang semula digantung di teras depan rumah saksi WAHONO Alias BLACK tanpa izin dan sepengetahuan saksi WAHONO Alias BLACK, dan memasukannya ke dalam saku celana kanan terdakwa, tanpa diketahui oleh teman-temannya, kemudian membawanya pulang dan memeliharanya di rumah terdakwa.-----------------------------------------
|