Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2020/PN Btl 1.Ezekiel Jan Derwin Sulistio
2.Magdalena Hartati
Ginanjar Agung Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ezekiel Jan Derwin Sulistio
2Magdalena Hartati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ginanjar Agung Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

 

  1. Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT Untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Penjual yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli No. 82/2018    Tanggal 26 – 07 - 2018 Dan Akta Jual Beli No. 83/2018    Tanggal 26 – 07 - 2018 yang dibuat di hadapan Notaris BIMO SENO SANJAYA, SH tidak sah secara hukum.
  4. Membatalkan Perjanjian Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli No. 82/2018    Tanggal 26 – 07 - 2018 Dan Akta Jual Beli No. 83/2018    Tanggal 26 – 07 - 2018 yang dibuat di hadapan Notaris BIMO SENO SANJAYA, SH
  5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 82/2018    Tanggal 26 – 07 - 2018 Dan Akta Jual Beli No. 83/2018    Tanggal 26 – 07 - 2018 yang dibuat di hadapan Notaris BIMO SENO SANJAYA, SH berikut Salinan Aktanya tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat .
  6. Menghukum PARA PENGGUGAT mengembalikan uang sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER

 

Mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak