Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2025/PN Btl 1.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2.MELADISSA ARWASARI, S.H.
SURYANTO bin JUMINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1687/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANTO bin JUMINGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
--------- Bahwa  ia terdakwa  SURYANTO BIN JUMINGAN , pada hari Kamis tanggal 28  November 2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam   bulan November 2024, bertempat  di warung makan  THE LIK   yang beralamat di  Dsn.  Soropadan  Rt. 002  Ds.  Tirtomulyo Kec. Kretek  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------------------------ 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024  sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN  datang ke warung  makan  THE LIK  yang saat itu dijaga oleh  saksi korban LIZA OKTAVIANI , selanjutnya terdakwa langsung memesan makanan berupa  2 (dua) porsi Nasi Goreng , 2 (dua) porsi soto ayam  serta 2 (dua ) gelas kopi  dan 2 (dua) gelas es teh, selanjutnya sambil menunggu pesanan diantar , terdakwa berpura-pura untuk meminjam chasger  HP kepada  saksi korban LIZA OKTAVIANI, selanjutnya setelah diberikan chasger HP oleh saksi korban LIZA OKTAVIANI, terdakwa mengatakan kalau chager HP  yang diberikan oleh saksi korban tidak cocok dengan HP nya, lalu terdakwa sempat menanyakan  dimana konter HP terdekat lalu oleh saksi korban dijawab kalau konter HP  terletak  disebelah timur sana, selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban ,  terdakwa SURYANTO  BIN JUMINGAN lalu  meminjam sepeda motor Honda  Vario warna putih  dengan Nopol. AB 2644 TC milik saksi korban LIZA OKTAVIANI  dengan alasan   untuk pergi ke konter HP,saat itu tanpa pikir panjang saksi korban langsung memberikan kunci sepeda motor Honda Vario warna putih  Nopol. AB 2644 TC kepada terdakwa SURYANTO , selanjutnya setelah mendapat kunci  Sepada Motor Vario tersebut terdakwa  tidak ke konter HP melainkan terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda  Vario warna putih tersebut  pulang kerumahnya di Dsn. Jimatan  Kulonprogo;
  • Bahwa kemudian pada malam harinya  sekira pukul 19.00 Wib  terdakwa  kemudian  melepaskan list serta plat nomor AB 2644 TC selanjutnya di ganti  dengan plat nomor  H  3911 AKC , lalu terdakwa  mencuci sepeda motor tersebut dengan tujuan biar bersih, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib  terdakwa  memberitahu AZIZ  kalau terdakwa  berhasil  mendapatkan 1 (satu) unit sepada motor Honda Vario  lalu sekira pukul 09.00 Wib  terdakwa  memposting sepeda motor Honda Vario warna putih  tersebut di Facebook  dan dikasih harga  sebesar Rp.  2.500.000,- (dua juta llima ratus ribu rupiah) , selanjutnya AZIZ  juga ikut memposting sepeda motor tersebut di Facebook milik AZIS dan memasang harga  untuk sepeda motor Honda Vario tersebut sebesar Rp. 2.500.000.  selanjutnya postingan AZIS  ada  yang merepon  dan sepeda motor Honda Vario tersebut ditawar dengan harga sebesar Rp. 2.200.000,- lalu mereka sepakat dan  janjian  untuk ketemuan dengan orang  yang mau membeli sepeda motor Honda Vario tersebut  di wilayah  Imogiri  Bantul sekira pukul 18.00 Wib, selanjutnya dari hasil penjualan sepeda motor Honda  Vario tersebut  terdakwa memberikan sebesar  Rp. 100.000,-  kepada AZIS  dan sisa nya sebesar Rp. 2.100.000 ,- terdakwa gunakan sendiri untuk kepetingan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa SURYANTO  BIN JUMINGAN menjual sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol H 3911 AKC tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi korban LIZA OKTAVIANI selaku pemilknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LIZA OKTAVIANI mengalami kerugian sebesar Rp.4.00.000,- (lempat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

  
---------------------------Perbuatan  terdakwa SURYANTO  BIN JUMINGAN sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP------------------------------------
 
ATAU
Kedua :
 
------ Bahwa  ia terdakwa  SURYANTO BIN JUMINGAN , pada hari Kamis tanggal 28  November 2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam   bulan November 2024, bertempat  di warung makan  THE LIK   yang beralamat di  Dsn.  Soropadan  Rt. 002  Ds.  Tirtomulyo Kec. Kretek  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama  palsu  atau martabat palsu, dengan tipu  muslihat  ataupun  rangkaian kebohongan  mengerakan orang lain  untuk menyerahkan   barang sesuatu  kepadanya  atau supaya  memberi  utang maupun   menghapus  piutang ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024  sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN  datang ke warung  makan  THE LIK  yang saat itu dijaga oleh  saksi korban LIZA OKTAVIANI , selanjutnya terdakwa langsung memesan makanan berupa  2 (dua) porsi Nasi Goreng , 2 (dua) porsi soto ayam  serta 2 (dua ) gelas kopi  dan 2 (dua) gelas es teh, selanjutnya sambil menunggu pesanan diantar , terdakwa berpura-pura untuk meminjam chasger  HP kepada  saksi korban LIZA OKTAVIANI, selanjutnya setelah diberikan chasger HP oleh saksi korban LIZA OKTAVIANI, terdakwa mengatakan kalau chager HP  yang diberikan oleh saksi korban tidak cocok dengan HP nya, lalu terdakwa sempat menanyakan  dimana konter HP terdekat lalu oleh saksi korban dijawab kalau konter HP  terletak  disebelah timur sana, selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban ,  terdakwa SURYANTO  BIN JUMINGAN lalu  meminjam sepeda motor Honda  Vario warna putih  dengan Nopol. AB 2644 TC milik saksi korban LIZA OKTAVIANI  dengan alasan   untuk pergi ke konter HP,saat itu tanpa pikir panjang saksi korban langsung memberikan kunci sepeda motor Honda Vario warna putih  Nopol. AB 2644 TC kepada terdakwa SURYANTO , selanjutnya setelah mendapat kunci  Sepada Motor Vario tersebut terdakwa  tidak ke konter HP melainkan terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda  Vario warna putih tersebut  pulang kerumahnya di Dsn. Jimatan  Kulonprogo.
  • Bahwa kemudian pada malam harinya  sekira pukul 19.00 Wib  terdakwa  kemudian  melepaskan list serta plat nomor AB 2644 TC selanjutnya di ganti  dengan plat nomor  H  3911 AKC , lalu terdakwa  mencuci sepeda motor tersebut dengan tujuan biar bersih, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib  terdakwa  memberitahu AZIZ  kalau terdakwa  berhasil  mendapatkan 1 (satu) unit sepada motor Honda Vario  lalu sekira pukul 09.00 Wib  terdakwa  memposting sepeda motor Honda Vario warna putih  tersebut di Facebook  dan dikasih harga  sebesar Rp.  2.500.000,- (dua juta llima ratus ribu rupiah) , selanjutnya AZIZ  juga ikut memposting sepeda motor tersebut di Facebook milik AZIS dan memasang harga  untuk sepeda motor Honda Vario tersebut sebesar Rp. 2.500.000.  selanjutnya postingan AZIS  ada  yang merepon  dan sepeda motor Honda Vario tersebut ditawar dengan harga sebesar Rp. 2.200.000,- lalu mereka sepakat dan  janjian  untuk ketemuan dengan orang  yang mau membeli sepeda motor Honda Vario tersebut  di wilayah  Imogiri  Bantul sekira pukul 18.00 Wib, selanjutnya dari hasil penjualan sepeda motor Honda  Vario tersebut  terdakwa memberikan sebesar  Rp. 100.000,-  kepada AZIS  dan sisa nya sebesar Rp. 2.100.000 ,- terdakwa gunakan sendiri untuk kepetingan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa SURYANTO  BIN JUMINGAN menjual sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol H 3911 AKC tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi korban LIZA OKTAVIANI selaku pemilknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LIZA OKTAVIANI mengalami kerugian sebesar Rp.4.00.000,- (lempat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

------------------------------------------Perbuatan  terdakwa SURYANTO  BIN JUMINGAN sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya