| Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa ia terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN , pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di warung makan THE LIK yang beralamat di Dsn. Soropadan Rt. 002 Ds. Tirtomulyo Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN datang ke warung makan THE LIK yang saat itu dijaga oleh saksi korban LIZA OKTAVIANI , selanjutnya terdakwa langsung memesan makanan berupa 2 (dua) porsi Nasi Goreng , 2 (dua) porsi soto ayam serta 2 (dua ) gelas kopi dan 2 (dua) gelas es teh, selanjutnya sambil menunggu pesanan diantar , terdakwa berpura-pura untuk meminjam chasger HP kepada saksi korban LIZA OKTAVIANI, selanjutnya setelah diberikan chasger HP oleh saksi korban LIZA OKTAVIANI, terdakwa mengatakan kalau chager HP yang diberikan oleh saksi korban tidak cocok dengan HP nya, lalu terdakwa sempat menanyakan dimana konter HP terdekat lalu oleh saksi korban dijawab kalau konter HP terletak disebelah timur sana, selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban , terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN lalu meminjam sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol. AB 2644 TC milik saksi korban LIZA OKTAVIANI dengan alasan untuk pergi ke konter HP,saat itu tanpa pikir panjang saksi korban langsung memberikan kunci sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol. AB 2644 TC kepada terdakwa SURYANTO , selanjutnya setelah mendapat kunci Sepada Motor Vario tersebut terdakwa tidak ke konter HP melainkan terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut pulang kerumahnya di Dsn. Jimatan Kulonprogo;
- Bahwa kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kemudian melepaskan list serta plat nomor AB 2644 TC selanjutnya di ganti dengan plat nomor H 3911 AKC , lalu terdakwa mencuci sepeda motor tersebut dengan tujuan biar bersih, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memberitahu AZIZ kalau terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) unit sepada motor Honda Vario lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa memposting sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut di Facebook dan dikasih harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta llima ratus ribu rupiah) , selanjutnya AZIZ juga ikut memposting sepeda motor tersebut di Facebook milik AZIS dan memasang harga untuk sepeda motor Honda Vario tersebut sebesar Rp. 2.500.000. selanjutnya postingan AZIS ada yang merepon dan sepeda motor Honda Vario tersebut ditawar dengan harga sebesar Rp. 2.200.000,- lalu mereka sepakat dan janjian untuk ketemuan dengan orang yang mau membeli sepeda motor Honda Vario tersebut di wilayah Imogiri Bantul sekira pukul 18.00 Wib, selanjutnya dari hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut terdakwa memberikan sebesar Rp. 100.000,- kepada AZIS dan sisa nya sebesar Rp. 2.100.000 ,- terdakwa gunakan sendiri untuk kepetingan terdakwa.
- Bahwa terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN menjual sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol H 3911 AKC tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi korban LIZA OKTAVIANI selaku pemilknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LIZA OKTAVIANI mengalami kerugian sebesar Rp.4.00.000,- (lempat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
---------------------------Perbuatan terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP------------------------------------
ATAU
Kedua :
------ Bahwa ia terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN , pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di warung makan THE LIK yang beralamat di Dsn. Soropadan Rt. 002 Ds. Tirtomulyo Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN datang ke warung makan THE LIK yang saat itu dijaga oleh saksi korban LIZA OKTAVIANI , selanjutnya terdakwa langsung memesan makanan berupa 2 (dua) porsi Nasi Goreng , 2 (dua) porsi soto ayam serta 2 (dua ) gelas kopi dan 2 (dua) gelas es teh, selanjutnya sambil menunggu pesanan diantar , terdakwa berpura-pura untuk meminjam chasger HP kepada saksi korban LIZA OKTAVIANI, selanjutnya setelah diberikan chasger HP oleh saksi korban LIZA OKTAVIANI, terdakwa mengatakan kalau chager HP yang diberikan oleh saksi korban tidak cocok dengan HP nya, lalu terdakwa sempat menanyakan dimana konter HP terdekat lalu oleh saksi korban dijawab kalau konter HP terletak disebelah timur sana, selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban , terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN lalu meminjam sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol. AB 2644 TC milik saksi korban LIZA OKTAVIANI dengan alasan untuk pergi ke konter HP,saat itu tanpa pikir panjang saksi korban langsung memberikan kunci sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol. AB 2644 TC kepada terdakwa SURYANTO , selanjutnya setelah mendapat kunci Sepada Motor Vario tersebut terdakwa tidak ke konter HP melainkan terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut pulang kerumahnya di Dsn. Jimatan Kulonprogo.
- Bahwa kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kemudian melepaskan list serta plat nomor AB 2644 TC selanjutnya di ganti dengan plat nomor H 3911 AKC , lalu terdakwa mencuci sepeda motor tersebut dengan tujuan biar bersih, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memberitahu AZIZ kalau terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) unit sepada motor Honda Vario lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa memposting sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut di Facebook dan dikasih harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta llima ratus ribu rupiah) , selanjutnya AZIZ juga ikut memposting sepeda motor tersebut di Facebook milik AZIS dan memasang harga untuk sepeda motor Honda Vario tersebut sebesar Rp. 2.500.000. selanjutnya postingan AZIS ada yang merepon dan sepeda motor Honda Vario tersebut ditawar dengan harga sebesar Rp. 2.200.000,- lalu mereka sepakat dan janjian untuk ketemuan dengan orang yang mau membeli sepeda motor Honda Vario tersebut di wilayah Imogiri Bantul sekira pukul 18.00 Wib, selanjutnya dari hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut terdakwa memberikan sebesar Rp. 100.000,- kepada AZIS dan sisa nya sebesar Rp. 2.100.000 ,- terdakwa gunakan sendiri untuk kepetingan terdakwa.
- Bahwa terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN menjual sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol H 3911 AKC tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi korban LIZA OKTAVIANI selaku pemilknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LIZA OKTAVIANI mengalami kerugian sebesar Rp.4.00.000,- (lempat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------------------------------------Perbuatan terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------ |