| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RINANTO SURYADHIMIRTHA,SH.,M.Sc | Tn. dr HANDRI FEBRIANSYAH | | 2 | RINANTO SURYADHIMIRTHA,SH.,M.Sc | Ny. dr GAYUH RINDANG AYUMI | | 3 | SIGIT RIYANTO,SH. | Tn. dr HANDRI FEBRIANSYAH | | 4 | SIGIT RIYANTO,SH. | Ny. dr GAYUH RINDANG AYUMI |
|
| Petitum |
RIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya SHM Nomor: 09826 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul Surat Ukur Tanggal 08/12/2005, Nomor :07255/2005 seluas 338 M2 (Tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak Penggugat I (dr.Handri Febriansyah) disebut sebagai Obyek Sengketa
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Hak Tanggungan Nomor 03196 / 2014 Peringkat Pertama terhadap tanah Obyek Sengketa SHM Nomor: 09826 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul Surat Ukur Tanggal 08/12/2005, Nomor :07255/2005 seluas 338 M2 (Tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) milik Penggugat I (dr Handri Febriansyah) dengan pemegang Hak Tanggungan Tergugat menjadi Non Exsecutable / Tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan Batal demi Hukum
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Hak Tanggungan No.03196/2014 Peringkat I tanggal 15 September 2014 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III
- Menyatakan tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan No.248/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat oleh Turut Tergugat I
- Menyatakan Para Penggugat selaku Debitur yang beritikad baik dan kooperatif maka berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan Restrukturisasi pembayaran Hutang kepada Tergugat selaku Kreditur dengan melunasi hutang pokok sebesar Rp.193.345.000,- (Seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu Rupiah )
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik secara hukum atas Obyek Sengketa
- Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Penggugat
- Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat berhak menjual sendiri agunan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tanah SHM Nomor: 09826 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul Surat Ukur Tanggal 08/12/2005, Nomor :07255/2005 seluas 338 M2 (Tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak Penggugat I (dr.Handri Febriansyah) kepada khalayak umum sesuai harga pasaran umum
- Menghukum Tergugat untuk menghapus margin keuntungan / bunga - berbunga sebesar Rp.229.252.000,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu Rupiah) kepada Para Penggugat
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |