Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2022/PN Btl SULISYADI,S.H.,M.H. ELI MAIDA ARDIYAN als KIPLI bin SUTOPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2058/M.4.12.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SULISYADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI MAIDA ARDIYAN als KIPLI bin SUTOPO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia  Terdakwa Eli Maida Ardiyan Alias Kipli Bin Sutopo  pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022  sekira pukul 20.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022  bertempat di Jalan Parang Tritis Dusun Grogol Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih menjadi wilayah Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya hari Kamis tanggal 26 Mei 2022  terdakwa Eli Maida Ardiyan Alias Kipli Bin Sutopo menawari saksi Rosna Yunita dengan cara WA “Koe gelem ora (Kamu mau tidak)“ yang dimaksud adalah Pil Sapid an dijawab oleh saksi Rosna Yunita “Yoh gelem 2 lembar” setelah itu terdakwa Eli Maida Ardiyan Alias Kipli Bin Sutopo datang ke Kos saksi Rosna Yunita di Jalan Parangtritis Dusun Grogol Kal. Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul sekitar pukul 20.00 Wib dan saksi Rosna Yunita menyerahkan uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) setelah Pil sapi diterima saksi Rosna Yunita kemudian saksi Rosna Yunita langsung meminum 5 (lima) butir Pil sapid an sisanya 15 butir disimpan saksi Rosna Yunita didalam saku celananya. Pada pukul 21.00 Wib saksi Rosna Yunita kembali menghubungi terdakwa Eli Maida Ardiyan Alias Kipli Bin Sutopo untuk memsan 40 (empat puluh) butir Pil sapid an janjian akan COD di jalan Parangtritis.
  • Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib saksi Anggit Wicaksono, SH. Dan saksi Danang Irawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan disekitar JLS sering ada transaksi obat-obat berbahaya kemudian sekitar pukul 22.45 Wib saksi Anggit Wicaksono, SH. Dan saksi Danang Irawan mencurigai 2 (dua) orang yang sedang ada di pinggir jalan setelah itu saksi Danang Irawan dan saksi Anggit Wicaksono, SH. Mengamankan kedua orang tersebut yang mengaku bernama Eli Maida Ardiyan Alias Kipli Bin Sutopo dan Febi Eka Yulkarnaidi Alias Cenut Bin Yulianta dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Eli Maida Ardiyan ditemukan di saku celana depan kanan ditemukan 4 (empat) plastic klip kecil @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” yang mengaku akan menjual 4 (empat) plastic klip kecil @ berisi 10 butir pil sapi kepada saksi Rosna Yunita dan tidak lama kemudian datang saksi Rosna Yunita yang juga ikut langsung diamankan dan pada saat digeledah dalam saku celananya ditemukan 15 butir Pil sapi yang baru dibeli dari terdakw Eli Maida Ardiyan Alias Kipli Bin Sutopo.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan dan terdakwa tidak memiliki keahlian mengenai obat-obatan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 1324/NPF/2022  tanggal 09 Juni 2022  yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. 4. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :

 

      Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 2826/2022/NOF, Nomor BB- 2827/2022/NOF dan Nomor 2828/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.

 
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Eli Maida Ardiyan Alias Kipli Bin Sutopo  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.  -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya