Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2019/PN Btl RUSTIANA SETYOWATI SE SRI WALJIYATI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 26 Feb. 2019
Nomor Surat 144/SK.DIR/CMA/XI/2-018
Penggugat
NoNama
1RUSTIANA SETYOWATI SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL BAHRI PELU, S.H.RUSTIANA SETYOWATI SE
2FACHRI AKEP HAULUSSY SHRUSTIANA SETYOWATI SE
Tergugat
NoNama
1SRI WALJIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI.
  3. Menyatakan sah secara hukum pernyataan tertulis untuk pembatalan perjanjian sepihak tertanggal 16 Januari 2019
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik TERGUGAT berupa Barang perabotan yang ada didalam bangunan perkara a quo
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit Voerbaar bij voerraad).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak