Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/PDT.P/2015/PN Btl WARSIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARSIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama dan tanggal lahir orangtua pemohon yang semula bernama NGAISAH menjadi NGAISAH / Ny. PUJO SUWARNO dan tanggal lahirnya semula tertulis 31 Desember 1945 diubah menjadi 31 Desember 1933.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama dan tanggal lahir dalam Akta Kematian orangtua pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 3402-KM-23032015-0021 tertanggal 24 Maret 2015.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak