Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2019/PN Btl INDRI ASTUTI Binti ADI WARSONO AGUS SULISTIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRI ASTUTI Binti ADI WARSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUPRIYANTO , SHINDRI ASTUTI Binti ADI WARSONO
Tergugat
NoNama
1AGUS SULISTIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa AKTA PERIKATAN NJUAL BELI No.03, tanggal 29 Desember 2017, yang dibuat dihadapan PURNOMO WIDYANTORO,SH.notaris di Sleman sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa AKTA KUASA MENJUAL Nomor : 02, tanggal 23 Januari 2018 yang dibuat  PURNOMO WIDYANTORO,SH.notaris di Sleman sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa  AKTA JUAL BELI  No.297/2018, tanggal 28 Desember 2018 yang dibuat dihadapan IRSI WINDYA KUSUMAWATI, SH. PPAT di Bantul, Penggugat sebagai penjual berdasar Kuasa Menjual dari Tergugat/AGUS SULISTIYO dan sekaligus Penggugat sebagai Pembeli  atas nama sendiri sah menurut hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada instansi yang berweng  melakukan balik nama atas jual beli tanah tersebut menjadi atas nama Penggugat;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

S U B S I D I A I R

 

Mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak