|
---------------Bahwa terdakwa TRI MARYONO Alias GENDUT Bin SUYANTO, pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Sarirejo RT 6 Kalurahan Singosaren Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan di jalan umum perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang mengenakan kaos lengan pendek warna merah polos dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nomor Polisi AB 2665 EI membuntuti saksi IIN DESI ARTIWININGRUM sepulang dari bekerja di Pabrik BRA Singosaren yang berjalan seorang diri sambil tangan kanannya memegang 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri A-6 warna gold dengan nomor simcard 081227061064 nomor Imei 1 : 357931094726895 nomor Imei 2 : 357932094726893. Setelah situasi sepi dan terdakwa merasa aman, selanjutnya terdakwa mendekati saksi IIN DESI ARTIWININGRUM sambil tangan kiri terdakwa merebut paksa handphone milik saksi IIN DESI ARTIWININGRUM selanjutnya terdakwa mempercepat laju kendaraannya meninggalkan saksi IIN DESI ARTIWININGRUM yang berusaha mengejar terdakkwa sambil berteriak, “Copet…copet!” . --------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual handphone milik saksi IIN DESI ARTIWININGRUM tersebut kepada saksi NAZULAN sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) setelah terdakwa menawarkannya melalui Facebook.-----------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi IWAN WIBOWO kurang lebih sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau dalam jumlah lain setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------
|
|
|
---------------Perbuatan terdakwa TRI MARYONO Alias GENDUT Bin SUYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan ayat (2) ke- 1 KUHPidana. ----------------------------
|
|
|
SUBSIDIAIR
|
|
|
---------------Bahwa terdakwa TRI MARYONO Alias GENDUT Bin SUYANTO, pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Sarirejo RT 6 Kalurahan Singosaren Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang mengenakan kaos lengan pendek warna merah polos dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nomor Polisi AB 2665 EI membuntuti saksi IIN DESI ARTIWININGRUM sepulang dari bekerja Pabrik BRA Singosaren yang berjalan seorang diri sambil tangan kanannya memegang 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri A-6 warna gold dengan nomor simcard 081227061064 nomor Imei 1 : 357931094726895 nomor Imei 2 : 357932094726893, setelah terdakwa merasa aman, terdakwa mendekati saksi IIN DESI ARTIWININGRUM sambil tangan kiri terdakwa merebut paksa handphone milik saksi IIN DESI ARTIWININGRUM selanjutnya terdakwa mempercepat laju kendaraannya meninggalkan saksi IIN DESI ARTIWININGRUM yang berusaha mengejar terdakkwa sambil berteriak, “Copet…copet!” . -----------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual handphone milik saksi IIN DESI ARTIWININGRUM tersebut kepada saksi NAZULAN sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) setelah terdakwa menawarkannya melalui Facebook.-----------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi IWAN WIBOWO kurang lebih sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau dalam jumlah lain setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------
|
|
---------------Perbuatan terdakwa TRI MARYONO Alias GENDUT Bin SUYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------
|
|