| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta warisan peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO alias SUWIDO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI yang menjadi obyek sengketa sebagaimana yang telah kami sebutkan secara terperinci pada posita point No. 03.;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Para Pewaris yaitu Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO telah meningal dunia pada tangal 30 Januari 2001 dan Isterinya yaitu Ny. ENDANG SULASTRI telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2003 , dengan meninggalkan 3 (tiga) orang sebagai ahliwarisnya, yaitu :
- Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I)
- Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II)
- Ny. M.G. YULI LESTARI (Penggugat).
- Menyatakan sah secara hukum pengangkatan anak yang dilakukan secara adat oleh Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI terhadap Penggugat (Ny. YULI LESTARI) .
- Menyatakan secara hukum bahwa para Pewaris (Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI ) pada saat meninggal dunia meninggalkan Harta warisan berupa Harta Gono-Gini, yaitu harta yang didapat selama dalam masa perkawinan mereka, dengan perincian sebagai berikut :
- Benda Bergerak :
- Perhiasan Emas;
- Perhiasan Berlian;
- 1(satu) unit Mobil sedan Suzuki Baleno .
- 1 (satu) unit Mobil Truk Engkel Mitsubishi
- 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Colt T ;
- 1 (satu) unit Motor Honda Astra Supra;
- Benda Tetap/Tidak Bergerak :
- Tanah Pekarangan dan Sawah Peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO alias SUWIDO, terdiri dari 3(tiga) letter C yaitu tercantum Letter C. No. 1469/Desa Tirtomulyo dan Letter C. No. 1244/Desa Tirtomulyo , terletak di Wilayah Desa Tirtomulyo dan 1(satu) bidang tanah terletak di Desa Sidomulyo
- Menetapkan secara Hukum Penggugat (Ny. YULI LESTARI) sebagai anak angkat yang sah adalah mempunyai hak yang sama dengan para Tergugat (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) atas harta gono-gini warisan peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , yaitu 1/3 (sepertiga) bagian.
- Menyatakan secara hukum membagi harta Warisan peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI sebagaimana tersebut diatas , kepada 3 (tiga) orang ahli-warisnya, yaitu : Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II), dan Ny. YULI LESTARI (Penggugat ) , yang masing-masing ber-hak mendapatkan 1/3 atas harta warisan tersebut.
- Menetapkan secara hukum oleh karena Tergugat I ( Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO ) dan Tergugat II (Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT ) sudah menempati dan mengusai tanah beserta bagunan rumah dan tempat usaha
- Menetapkan secara Hukum kepada Penggugat ( Ny. Yuli lestari) berhak mendapatkan tanah-tanah warisan harta-gono gini peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , yang nilainya ”sepadan” dengan nilai tanah dan rumah beserta tempat usaha yang berdiri diatasnya, yang saat ini telah dikuasai dan ditempati sebagai tempat tinggal Para Tergugat ( Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I ), dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) . Adapun tanah-tanah yang nilainya diperkirakan sepadan, dan ditetapkan menjadi hak dari Penggugat adalah :
- Tanah Sawah yang tercantum dalam Letter C No. 1244/ Kelurahan Tirtomulyo, Persil No. 8 Kelas S II Seluas 2.130 M2, atas nama pemegang Hak WIDODO SUWIDO (Karen) terletak di Kel. Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul dengan batas-batas yaitu :
- Utara : Tanah milik Boimin
- Selatan : Jalan
- Timur : Tanah milik Satijan
- Barat : Parit
- Tanah Sawah yang tercantum dalam Letter C No. 1469/ Kelurahan Tirtomulyo, Persil No. 60 a Kelas S II Seluas 1.000 M2, atas nama pemegang Hak WIDODO SUWIDO (Karen) terletak di Kel. Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul dengan batas-batas yaitu,
- Utara : Parit
- Selatan : Tanah milik H. Sudarminto
- Timur : Tanah milik Kas Desa
- Barat : Tanah milik Samani
- Menetapkan secara Hukum untuk tanah-tanah harta warisan gono-gini peninggagalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI, lain-nya, selain tanah-tanah dan rumah yang telah dikuasai dan ditempati oleh para Tergugat dan tanah yang nilainya ”sepadan” yang di tetapkan menjadi hak Pengugat , sebagaimana tersebut pada petitum point No. 8 dan 9 diatas, untuk di bagi kepada Ahliwaris Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI yaitu pengugat dan para Tergugat, yang masing-masing mendapatkan 1/3 bagian.
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I ), dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) untuk menyerahkan seluruh harta warisan gono-gini peninggagalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , beserta surat-surat tanda bukti kepemilikan (Sertipikat, BPKB dll) kepada Penggugat, baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karenan ijinnya bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi). Dan selanjut-nya Penggugat akan membagi harta warisan tersebut kepada 3 (tiga) orang ahliwaris dari Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , yang masing-masing mendapatkan 1/3 bagian.
- Menyatakan secara hukum Penguasaan Para Tergugat atas seluruh warisan gono-gini peninggagalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , beserta surat-surat tanda bukti kepemilikan (Sertipikat, BPKB dll) dan tidak tidak mau membagi warisan dan atau menyerahkan 1/3 hak dari Penggugat (Ny. YULI LESTARI) selama + 18 tahun adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat.
- Menghukum oleh karenanya kepada Para Tergugat secara tanggung renteng menyerahkan hak Penggugat atas hasil panen, sewa tanah dan atau penjualan tahunan atas warisan gono-gini peninggagalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , selama + 18 tahun sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah), kepada Pengugat.
- Menghukum Para Tergugat (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT) untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|