Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Btl YULI LESTARI 1.BAMBANG SUNDORO HARTONO
2.PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Agus Trianta, S.HYULI LESTARI
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUNDORO HARTONO
2PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta warisan peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO alias SUWIDO   dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI yang menjadi obyek sengketa sebagaimana yang telah kami sebutkan secara terperinci pada posita point No. 03.;
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa  Para Pewaris  yaitu    Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO telah meningal dunia  pada tangal  30 Januari 2001 dan  Isterinya yaitu Ny. ENDANG SULASTRI telah meninggal dunia   pada tanggal 18 April 2003 ,  dengan meninggalkan 3 (tiga) orang sebagai ahliwarisnya,  yaitu  :
  • Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I)
  • Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II)
  • Ny. M.G. YULI LESTARI (Penggugat).
  1. Menyatakan sah secara hukum pengangkatan anak  yang dilakukan secara adat  oleh  Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI terhadap  Penggugat (Ny. YULI LESTARI) .  
  2. Menyatakan secara hukum bahwa para Pewaris  (Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI )  pada  saat meninggal dunia meninggalkan Harta warisan berupa Harta Gono-Gini, yaitu harta yang didapat selama dalam masa perkawinan mereka, dengan perincian sebagai berikut :
  • Benda Bergerak :
  • Perhiasan Emas;
  • Perhiasan Berlian;
  • 1(satu) unit Mobil sedan Suzuki Baleno .
  • 1 (satu) unit Mobil Truk  Engkel Mitsubishi
  • 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Colt T ;
  • 1 (satu) unit Motor Honda Astra Supra;
  • Benda Tetap/Tidak Bergerak :
  • Tanah Pekarangan dan Sawah Peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO alias SUWIDO, terdiri dari  3(tiga) letter C    yaitu  tercantum Letter C.  No.  1469/Desa Tirtomulyo  dan Letter C. No. 1244/Desa Tirtomulyo ,  terletak di  Wilayah  Desa  Tirtomulyo dan   1(satu) bidang tanah  terletak di  Desa Sidomulyo

 

  1. Menetapkan secara Hukum  Penggugat  (Ny. YULI LESTARI)  sebagai anak angkat  yang sah  adalah mempunyai  hak   yang sama  dengan para  Tergugat (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) atas harta  gono-gini  warisan peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI ,  yaitu  1/3  (sepertiga)  bagian.
  2. Menyatakan secara hukum membagi harta Warisan peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  sebagaimana tersebut diatas ,   kepada  3 (tiga) orang ahli-warisnya,  yaitu : Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II),  dan  Ny. YULI LESTARI  (Penggugat ) ,  yang masing-masing  ber-hak mendapatkan 1/3   atas  harta warisan tersebut.
  3. Menetapkan secara hukum  oleh karena  Tergugat I  ( Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO )  dan Tergugat II  (Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT )   sudah menempati dan mengusai   tanah beserta bagunan rumah dan tempat usaha 
  4. Menetapkan secara Hukum  kepada   Penggugat  ( Ny. Yuli lestari)   berhak  mendapatkan tanah-tanah warisan harta-gono gini peninggalan Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  , yang nilainya    ”sepadan”     dengan nilai  tanah  dan rumah beserta tempat usaha  yang berdiri diatasnya,   yang saat ini telah dikuasai dan ditempati   sebagai tempat tinggal Para Tergugat  ( Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I ),   dan  Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT  (Tergugat II)   . Adapun tanah-tanah yang nilainya diperkirakan sepadan, dan ditetapkan menjadi hak dari Penggugat    adalah  :
  5. Tanah Sawah yang tercantum dalam Letter C No. 1244/ Kelurahan Tirtomulyo, Persil No. 8 Kelas S II Seluas 2.130 M2, atas nama pemegang Hak WIDODO SUWIDO (Karen) terletak di Kel. Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul dengan batas-batas yaitu :
  • Utara              : Tanah milik  Boimin
  • Selatan           : Jalan
  • Timur              : Tanah milik  Satijan
  • Barat               : Parit
  1. Tanah Sawah yang tercantum dalam Letter C No. 1469/ Kelurahan Tirtomulyo, Persil No. 60 a Kelas S II Seluas 1.000 M2, atas nama pemegang Hak WIDODO SUWIDO (Karen) terletak di Kel. Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul dengan batas-batas yaitu,
  • Utara              : Parit
  • Selatan           : Tanah milik  H. Sudarminto
  • Timur              : Tanah milik  Kas Desa
  • Barat               : Tanah milik  Samani

 

  1. Menetapkan secara Hukum  untuk  tanah-tanah harta  warisan gono-gini  peninggagalan  Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI,  lain-nya,   selain  tanah-tanah  dan rumah yang  telah dikuasai dan ditempati oleh para Tergugat  dan tanah  yang nilainya ”sepadan”    yang  di tetapkan  menjadi  hak  Pengugat ,  sebagaimana  tersebut  pada petitum point No.  8  dan 9  diatas,  untuk  di bagi  kepada   Ahliwaris    Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI   yaitu  pengugat dan para Tergugat,   yang masing-masing mendapatkan 1/3 bagian.
  2. Menghukum kepada  Para Tergugat  (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I ),   dan  Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT  (Tergugat II)    untuk  menyerahkan seluruh harta  warisan gono-gini  peninggagalan  Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  , beserta  surat-surat  tanda bukti  kepemilikan  (Sertipikat, BPKB  dll)  kepada  Penggugat,  baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karenan  ijinnya  bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).  Dan selanjut-nya  Penggugat  akan  membagi  harta warisan  tersebut   kepada  3  (tiga)  orang  ahliwaris  dari Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI ,  yang masing-masing  mendapatkan 1/3 bagian.
  3. Menyatakan  secara  hukum    Penguasaan Para   Tergugat  atas seluruh warisan gono-gini  peninggagalan  Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  , beserta  surat-surat  tanda bukti  kepemilikan  (Sertipikat, BPKB  dll)   dan  tidak   tidak mau  membagi warisan  dan atau menyerahkan  1/3  hak dari  Penggugat (Ny. YULI LESTARI)  selama   + 18 tahun  adalah  merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat.
  4. Menghukum oleh karenanya kepada  Para  Tergugat  secara tanggung renteng   menyerahkan  hak Penggugat  atas  hasil panen, sewa tanah dan atau penjualan tahunan  atas  warisan gono-gini  peninggagalan  Alm. Tn. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  ,   selama  + 18 tahun sebesar  Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah), kepada  Pengugat.
  5. Menghukum Para Tergugat (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT) untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar  Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan  upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak