| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | THALIS NOOR C, S.H. MA.MH. | KMT. A.TIRTODIPROJO | | 2 | RUSMAN AJI, S.H. | KMT. A.TIRTODIPROJO | | 3 | JIWA NUGROHO, SH | KMT. A.TIRTODIPROJO | | 4 | AGUS SUPRIANTO, SH MSi | KMT. A.TIRTODIPROJO | | 5 | M. HASAN, S.HI, M.SI | KMT. A.TIRTODIPROJO |
|
| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukumnya bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) dan sangat merugikan PENGGUGAT.
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT Rp 624.410.000,- (enam ratus dua puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil yaitu sebesar uang Rp 124.410.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
- Kerugian Immateriil yaitu penggelapan uang tersebut telah mempengaruhi neraca keuangan dan kerugian karena potensi uang tersebut tidak bisa dikembangkan oleh perusahaan. Sehingga kerugian immateriil adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
harus dibayar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran.
- Menyatakan putusan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvooerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lain dari pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |