Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2025/PN Btl SITI LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SITI LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
 
2. Menyatakan perubahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-22072019-0015 tertanggal 22 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul semula tertulis  SITI LESTARI menjadi SITY LESTARY adalah sah menurut hukum;
 
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah menerima turunan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak