| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa MULYONO Als PETHOK Bin MUJIYONO pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di depan rumah saksi ZUKA HERA di Balakan Dusun Balakan RT 006 Kal. Sumberagung Kap. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira jam 01.30 Wib, terdakwa keluar rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 4269 TM milik saksi ZUKA REHA diparkir di pinggir jalan di depan rumah saksi ZUKA HERA dengan kondisi kunci/remot di dasbord. Selanjutnya terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 4269 TM itu, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 4269 TM tersebut dengan cara terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor vario AB 4269 TM tersebut lalu terdakwa menaiki sepeda motor honda Vario AB 4269 TM itu sampai menuju rumah terdakwa. Setelah itu pada selang waktu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 4269 TM tersebut ke rumah saksi MELANO DAFFA SAPUTRA di daerah Karang Tengah Imogiri Bantul, selanjutnya terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 4269 TM di rumah saksi MELANO DAFFA SAPUTRA, sementara itu terdakwa pulang dengan di antar saksi MELANO DAFFA SAPUTRA.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira jam 17.30 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi MELANO DAFFA SAPUTRA kemudian terdakwa melepas bemper sepeda motor Vario AB 4269 TM, lalu terdakwa melepas Plat Nomor asli 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 4269 TM dan mengganti plat Nomor Polisinya dengan No Pol AB 5925 BO dimana plat Nomor Polisi tersebut milik terdakwa yang lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB An PUTRI MAWARSIH. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 4269 TM yang sudah diganti dengan Nomor Polisi AB 5925 BO itu, setelah itu terdakwa menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Vario tersebut kepada saksi MUJIYONO di daerah Miri Kebonagung Imogiri Bantul.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 4269 TM yang telah diganti platnya dengan No. Pol. AB 5925 BO kepada saksi WAHYU EKO HARDONO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi oleh karena saksi WAHYU EKO HARDONO hanya mempunyai uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) maka saksi WAHYU EKO HANDONO baru memberikan uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa sedangkan sisanya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) akan diberikan pada hari berikutnya.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 4269 TM tersebut, tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi ZUKA HERA. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ZUKA HERA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP. |